Empat Wakil Rakyat Riau Gugat Pemerintah

Diterbitkan oleh pada Kamis, 10 Maret 2016 14:34 WIB dengan kategori Pekanbaru dan sudah 798 kali ditampilkan

PEKANBARU (RIAU) - Tidak juga bersih dari kabut asap akibat kebakaran dan pembakaran lahan dan hutan, 4 orang yang mewakili kepentingan hukum masyarakat Riau, masing masih, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Riko Kurniawan, Rumah Budaya Sikukeluang, Heri Budiman dan Woro Suparinah dari Jakalahari melakukan gugatan citizen law suit atau CLS terhadap pemerintah.

 

 

Saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/16) pagi. Dalam gugatan itu, 4 mewakili rakyat Riau ini didampingi 13 kuasa hukum. Sebelum mendaftarkan gugatan tersebut, para penggugat melakukan aksi jalan kaki (long march dari kantor LBH Pekanbaru menuju PN Pekanbaru dengan diiringi musik tradisional Melayu, Kompang. 

 

Ada pun 6 calon tergugat yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan Gubernur Riau. 

 

"Hari ini kami memperlihatkan keseriusan untuk menagih janji Negara untuk membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan,” tugkas Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau, salah satu penggugat. 

 

Ditambahkannya, sudah hampir dua dekade paru paru rakyat Riau disesaki asap. Dengan mendaftarkan gugatan tersebut, pihaknya mengingatkan Negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyarakat Riau, selaku warga Negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. 

 

Sementara Indra Jaya, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggutan berharap agar hukum memperlihat keberpihakannya kepada lingkungan. Apalagi hampir dua dekade belakangan ini, hak dasar masyarakat Riau gagal dipenuhi Negara.

 

“Kami minta agar Ketua PN Pekanbaru menunjuk Majelis Hakim yang salah seorang dari mereka memiliki sertifikat lingkungan yang akan memeriksa dan mengadili gugatan class action ini,’’ pintanya.***(riauterkini/son)