Wapres Minta Menteri Kabinet Kerja Disiplin dan Taat Aturan

Diterbitkan oleh pada Kamis, 10 Maret 2016 19:28 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 878 kali ditampilkan

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seluruh menteri di Kabinet Kerja harus bersikap disiplin dan taat aturan, khususnya terkait penamaan nomenklatur kementerian.



Wapres Kalla mengatakan menteri dan kepala lembaga pemerintahan tidak dapat mengganti atau mengubah nama institusinya sesuka hati.

"Semuanya musti disiplin pada aturan, jangan ada yang tidak disiplin nanti bisa kacau Kabinet ini kalau seenaknya (mengganti nama kementerian)," kata Wapres Kalla di Jakarta, Kamis.

Pengubahan nama kementerian, tanpa melalui pembahasan dengan Presiden, Wapres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta DPR, dapat berdampak pada anggaran dan fungsi kerja lembaga tersebut.

"Bagaimana nanti kalau semua menteri jadi bebas begitu mengganti nama. Imbasnya itu kan bisa masalah dengan DPR, dengan anggarannya," katanya.

Oleh karena itu Wapres mengimbau kepada seluruh menteri untuk tidak seenaknya mengganti atau menambah nama kementerian menjadi tidak sesuai dengan peraturan presiden.

"Nanti setiap menteri nambah-nambah namanya sembarangan, jadi jelek. Nanti Menteri Kesehatan jadi Menteri Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, atau Menteri Perhubungan jadi Menteri Perhubungan dan Kereta Api. Sama dengan nama orang kalau ditambah-tambahi jadi tidak sesuai KTP bagaimana?" katanya.

Sebelumnya, Wapres Kalla mendapati salah satu menteri telah mengganti nama kementeriannya menjadi tidak sesuai dengan Perpres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

"Kan sudah ada perpres tentang tugas masing-masing menteri dan menteri koordinator, itu ada pembagian tugasnya, jelas. Cuma kadang-kadang ada juga menteri yang seenaknya menambahkan nama yang tidak sesuai dengan perpres itu," kata Kalla.

Menteri yang dimaksud adalah Rizal Ramli yang mengubah sendiri penamaan Kementeriannya menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.

Seperti yang dapat dilihat di laman resmi Kementerian tersebut, yakni maritim.go.id, nama lembaga pemerintahan itu tertulis Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya RI.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, disebutkan nama lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. (ANTARA)