Dana Desa Semoga Bisa Menyejahterakan Masyarakatnya
Membangun desa tidak hanya membangun infrastruktur, akan tetapi juga membangun masyarakatnya. Disamping ekonomi, sosial budaya juga sangat penting diperhatikan dalam rangka pembangunan desa yang diatur dalam UU nomor 06 tahun 2014.
Persoalan yang begitu banyak melilit desa diharapkan dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan hadirnya UU tersebut, namun hingga saat ini Dana desa belum dapat dirasakan oleh masyarakat dikarena ketidakjelasan sumber dana untuk pembangunan desa.
Umumnya diketahui bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya agar mencapai kesejahteraan. Hal ini dikuatkan dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republic Indonesia yang diatur dengan undang-undang
Begitu pentingnya desa sehingga kementrianya pun menjadi primadona dalam segala rancang bangun bangsa kedepan. Hingga saat ini di desalah ditemukan orang-orang yang masih menerapkan etika dan jati diri bangsa sebagai masyarakat yang egaliter dan gotong royong. Berbeda dengan orang-orang yang hidupnya di perkotaan manusia desa menunjukan banyak nilai yang dapat dan untuk diterapkan dalam kehidupan modern saat ini. Sehingga pembangunan desa baik secara social politik maupun sosial budaya sangat penting
Masyarakat tentu harus terus memantau UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa hal ini sangat penting lantaran UU ini menjadi primadona perencanaan pembangunan yang dikelola oleh beberapa kementrian seperti kementrian dalam negri dan kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
Segala permasalahan yang terjadi akan berkaitan dengan masalah-masalah yang terjadi dikemudian hari. Hingga saat ini, desa tertinggal sangat banyak, terlebih desa-desa yang ada diperbatasan. Pembangunan desa di perbatasan akan sulit dilakukan jika konektivitas antara pemerintah daerah (Bupati, Gubernur, Camat) tidak terbangun dengan baik. Jarak yang berjauhan dan infrastruktur yang kurang memadai menyebabkan desa semakin tertinggal. Kedua kementrian juga harus mengingat bahwa jarak yang berjauhan dengan pemerintah setempat menyebabkan masyarakat lebih memilih beraktifitas ke Negara tetangga daripada negaranya sendiri.
Pengawasan dan pemantauan dengan baik akan menertibkan pelaksanaan UU tersebut, jangan sampai ada kecurangan di tingkat pemerintahan daerah yang menyebabkan alokasi dana desa tersendat dan pembangunan desa tidak terealisasi.
Segala permasalahan diatas diharapkan dapat dituntaskan oleh kedua kementrian masyarakat pedesaan khususnya di desa tertinggal sangat membutuhkan pembangunan yang merata dan distribusi yang adil. Jangan sampai UU No 06 tahun 2014 ini yang awalnya menjadi harapan besar justru menjadi pertanyaan besar terlebih dananya saja belum cair hungga saat ini.
*Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau

