Obat Impor di Kepri Harus Berizin

Diterbitkan oleh pada Senin, 14 Maret 2016 06:50 WIB dengan kategori Batam dan sudah 912 kali ditampilkan

BPOM menegaskan makanan dan obat-obatan yang diimpor ke Provinsi Kepulauan Riau, termasuk untuk diedarkan di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zones (FTZ) Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang, harus berizin.



Kepala Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM) RI Roy Alexander Sparringa, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan makanan dan obat-obatan yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar sebelum diimpor.

"Tidak terkecuali daerah FTZ, seluruh makanan dan obat-obatan harus memiliki izin edar sebelum diimpor. Jadi harus melalui evaluasi kami," ujarnya.

Dia menegaskan kebijakan BPOM di tingkat pusat hingga daerah sesuai dengan perundang-undangan. BPOM ditugas udang-undang untuk mengawasi perdagangan obat dan makanan, termasuk kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Penanganan terhadap temuan penjualan makanan dan obat-obatan yang melanggar ketentuan disesuaikan dengan kondisi kedaerahan, selain mengedepankan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disebabkan kondisi masing-masing daerah berbeda, seperti kondisi Kepri dengan Papua maupun Aceh.

Artinya, penanganan terhadap kasus penjualan makanan dan obat-obatan yang melanggar ketentuan dilakukan secara kondusif, dengan target meminimalisir pelanggaran, dan pelaku usaha tetap dapat berdagang tanpa melakukan pelanggaran.

"Kami melakukan secara kondusif sebelum memberikan sanksi, seperti sosialisasi kepada pelaku usaha, teguran lisan dan tulisan," katanya.

Roy mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang nakal, dan merugikan masyarakat. Sejumlah pengusaha baik di Kepri maupun wilayah lainnya telah dikenakan sanksi tegas.

"Penanganannya 'case by case'. Bagi mereka yg terus menerus melakukan pelanggaran tentu ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dia mengemukakan, BPOM RI maupun Balai Pengawasan Obat dan Makanan di daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap perdagangan makanan dan obat-obatan.

Karena itu, kata dia persepsi lintas sektoral di tingkat pusat hingga daerah harus sama. Harus ada kerjasama otoritas yg ada, pelaku usaha dan masyarakat.

"Kondisi sekarang membaik, walaupun belum sepenuhnya seperti yang diharapkan," katanya.

Sementara mengenai SNI, Roy mengatakan hanya SNI wajib diawasi dan ditegakkan. BPOM melakukan koordinasi dan kerja sama terus menerus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan produk ber-SNI.(Antara)