DPR Enggan Komentar Soal Wacana Syarat Calon Independen
JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komaruddin enggan mengomentari wacana peningkatan syarat calon independen maju dalam Pilkada, karena lebih baik bergulir di Komisi II DPR yang membawahi urusan tersebut.
"Saya tidak mau memberikan komentar terlebih dahulu sebelum alat kelengkapan membahasnya karena ini baru rencana," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (16/3).
Ade mengatakan, lebih baik wacana ini dibahas di komisi terkait sehingga apapun dinamikanya bergulir di alat kelengkapan dewan tersebut.
Menurut dia, saat ini Pimpinan DPR tidak mau mencampuri dahulu sehingga apapun wacana terkait calon independen dibahas di alat kelengkapan bersama pemerintah.
"Biar berdinamika secara demokratis, jangan kemudian didahului oleh pimpinan dewan sebagai speaker," ujarnya.
Selain itu terkait keinginan Presiden Joko Widodo yang tidak ingin ada upaya penjegalan calon independen, dia menilai itu adalah hak pemerintah.
Namun Ade mengatakan jangan lupa bahwa setiap pembahasan UU dilakukan bersama antara DPR dengan pemerintah.
"Jadi pemerintah dalam hal ini Presiden diwakil oleh para menterinya, atau sesuai ditunjuk dengan supresnya," katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai calon independen harus diperbolehkan ikut pilkada dan rencana meningkatkan ambang batas bagi calon independen baru sebatas wacana.
Namun dia menilai peningkatan syarat itu untuk alasan proporsionalitas dan itu sah-sah saja serta dinamikanya belum selesai karena akan dilihat syarat-syarat dinaikkan tetap atau dikurangi.
"Saya kira ini masih wacana, nanti kita lihat sejauh mana bisa di akomodasi dari segi politik," ujarnya.
Menurut dia, tidak bisa syarat bagi calon independen diperberat karena bisa menyebabkan ketiadaan calon independen dalam sistem politik Indonesia.
