Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan di Warnai Senjata Tajam

Diterbitkan oleh pada Rabu, 16 Maret 2016 16:30 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.421 kali ditampilkan

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Maros melalui putusan Mahkamah Agung melaksanakan proses eksekusi lahan tambak seluas 29 hektar, di Dusun Marana Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros, pada rabu 16/03/2016. yang dimenangkan atas nama Kementrian hukum dan HAM serta Balai Peninggalan Tanah Makassar yang sebelumnya diklaim atas nama H. Mansyur dkk.

 

Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi mengatakan, sebenanrnya eksekusi ini sudah lama, yakni kira-kira sebelum pemilukada 2015, tetapi karena waktu itu keadaan tidak memungkinkan sehingga baru diadakan saat ini.

 

Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, dalam proses eksekusi tadi, massa dari pihak tergugat sempat melakukan perlawanan namun setelah diberikan peringatan dari anggota kami, mereka langsung meniggalkan tempat.selain itu kami juga mendapati akses untuk menuju ke lokasi eksekusi berupa jembatan kayu telah diputus, sehingga aparat tidak bisa menyeberangi sungai, tetapi kondisi cepat dikendalikan hingga proses eksekusi selesai sekitar pukul 13.00 Wita.

 

Dalam eksekusi lahan seluas 29Ha, Pihak Polres Maros menurunkan sekitar 250 personel yang dibantu dengan 1 peleton brimob dan 1 peleton dari aparat TNI Kodim 1422 Maros sempat menemukan juga beberapa sajam jenis busur, papporo', parang, tombak dan bambu runcing yang ditinggalkan massa yang akan menghalangi proses eksekusi tersebut.

 

Panitera Pengadilan Negeri Maros, M. Nasrun menjelaskan sebenarnya ammanning (eksekusi lahan) sudah bisa dilaksanakan sejak 2014 tetapi terus tertunda karena adanya gugatan perlawanan sehingga Ketua Pengadilan mengeluarkan surat keputusan No. 25/PDT.6/2011/Pengadilan Negeri Maros.

 

Nasrun menjelaskan dalam dua minggu kedepan pihak termohon yakni H. Mansyur Dkk akan kembali mengajukan Gugatan Perlawanan dan siap dimediasi Pengadilan Negeri Maros.(