Oknum PNS Jakarta Setrika Wajah Pembantu

Diterbitkan oleh pada Rabu, 16 Maret 2016 17:41 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 1.552 kali ditampilkan

Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, pihaknya akan menahan Nani Casnia (35), pegawai negeri sipil (PNS) di RSPAD Gatot Subroto dalam kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya yang masih di bawah umur MM (15).

 

"Sampai hari ini, status daripada majikan sudah kita tingkatkan menjadi tersangka, dan akan dilakukan penahanan," kata AKBP Yuldi di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (16/3/2016).

Diketahui beberapa hari yang lalu, Nani Casnia melakukan penganiayaan terhadap pembantunya yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Korban mendapatkan luka bakar di bagian pipi sebelah kanan.

Yuldi menjelaskan, Nani mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut lantaran emosi. Sebab, saat menyetrika baju dinas miliknya korban ceroboh hingga bajunya bolong. Karena kesal, ia melayangkan setrika yang masih panas ke wajah sebelah kanan korban.

"Yang bersangkutan mengakui baru sekali, saat itu saja. Karena emosi si korban ini sempat menyetrika baju dinas pelaku hingga bolong karena terlalu panas. Saat dimarahi, korban sempat menjawab dan membuat pelaku marah, kemudian ia melemparkan itu (setrika) ke wajah," lanjut AKBP Yuldi.

Akibat perbuatannya, Nani Casnia dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan masa tahanan di atas lima tahun penjara.