Pemberhentian 12 ASN dan PTT Dalam Proses BAP
LINGGA - 12 orang aparatur sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang akan diberhentikan dari status pegawainya dengan kasus indispliner berat, saat ini sedang dalam proses BAP. Hal itu disesuaikan dengan aturan proses pemberhentian, sebelum SK ditandatangani Bupati Lingga.
Syamsudi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga mengatakan, untuk proses pemberhentian ASN, Pemerintah daerah tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk saat ini 12 berkas sedang menjalani proses BAP.
"Keputusan akhirnya ada pada SK Bupati Lingga selaku orang yang mengangkat dan memberhentikan Pegawai. Sebelum ditandatangani, haruslah melalui tahapan prosedur BAP," katanya, Rabu (16/3).
Dia mengetakan, dari 12 orang tersebut, 10 orang merupakan ASN, dan 2 orang PTT. Untuk 10 orang ASN tersebut, didominasi pegawai kesehatan sebanyak 6 orang baik medis dan paramedis. Selain itu, 2 orang merupakan guru, dan 4 orang tenaga teknis.
Jumlah tersebut, dikatakannya, bisa saja bertambah, sebab selama ini banyak ASN Lingga yang tidak pernah ngantor namun tetap menerima gaji alias makan gaji buta.
"Bisa saja nambah, saat ini ada 14 yang mendapat sangsi pembinaan, kalau tak bisa di bina, maka di lakukan hal yang sama seperti 12 orang tahap pertama ini," ungkapnya.
Untuk Ke 12 ASN dan PTT ini, disampaikan Syamsudi, ada yang berpangkat paling tinggi yakni pegawai 3 B. Akibat ketidakdisiplinannya, mengabaikan tugas membuat daerah mengambil sanksi tegas.
"Ada harapan dijadikan pelajaran bagi pegawai yang biasa mangkir untuk lebih disiplin. Ada tanggung jawabnya. Disarankan untuk pembinaan mengikuti prosudur peraturan pelanggaran disiplin pegawai, dibina pejabat berwenang, atasannya langsung," tambah Syamsudi.
Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan PTT Lingga untuk lebih serius bekerja. Sejalan pula dengan harapan besar Alias Wello, bupati Lingga agar ASN dan pejabat daerah bekerja sepenuh hati

