Gubernur Kepri Persilahkan Gugat Staf Khusus
TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau H Muhammad Sani mempersilakan tiga lembaga swadaya masyarakat menggugat penetapan staf khusus pemerintah setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.
"Silakan saja," kata Sani kepada sejumlah jurnalis saat ditanya soal gugatan LSM itu, di Kantor DPRD Kepri, Senin.
Sani juga membantah jumlah Staf Khusus Pemprov Kepri terlalu banyak. Dia justru menegaskan jumlah Staf Khusus Pemprov Kepri yang saat ini 10 orang, masih kurang.
Pengangkatan 10 orang Staf Khusus Pemprov Kepri, menurutnya sesuai ketentuan.

