KPU Karimun Kembalikan Dana Kampanye Rp2,5 M
KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan mengembalikan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 yang masih bersisa sekitar Rp2,5 miliar.
"Dana itu segera kami kembalikan kepada pemerintah daerah setelah kami menerima petunjuk dari Dirjen Anggaran soal teknis pengembaliannya," kata Sekretaris KPU Karimun Khalid di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Khalid menjelaskan dana kampanye yang masih tersisa tersebut merupakan bagian dari dana hibah yang digelontorkan Pemkab Karimun sebesar Rp9.774.990.800 untuk Pilkada 9 Desember 2015.
Dana kampanye tersebut masih tersisa sebesar Rp2.565.383.676, tidak digunakan karena pelaksanaan Pilkada hanya diikuti tiga pasang calon dan hanya berlangsung satu putaran.

