Kemiskinan dan Ketenagakerjaan Di Kepri
Melansir Penanggulangan kemiskinan di Indonesia saat menggunakan beberapa pendekatan yang dikelompokkan dalam empat klaster program (TNP2K, 2012). Klaster pertama adalah program-program penanggulangan kemiskinan yang sasarannya adalah rumahtangga dengan tujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan. Termasuk dalam kelompok ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai tanpa syarat, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Raskin dan sebagainya.
Klaster Kedua adalah program-program penanggulangan kemiskinan dengan sasaran komunitas yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat miskin sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja secara mandiri. Contoh program pada klaster kedua ini adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Klaster Ketiga adalah kelompok program dengan sasaran usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil. Program yang termasuk dalam kelompok ini misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Klaster Keempat adalah kelompok program pro rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap peyananan kebutuhan dasar, misalnya program rumah sangat murah, program air bersih dan sebagainya.
Meskipun tingkat kemiskinan di provinsi Kepulauan Riau cukup kecil di mana pada bulan Maret 2014 tingkat kemiskinan hanya sebesar 6,70 persen dari jumlah penduduk, namun usaha-usaha untuk menurunkan angka kemiskinan harus tetap dilaksanakan hingga kemiskinan dapat ditekan sekecil mungkin. Beberapa tahun terakhir, angka kemiskinan di provinsi ini cenderung stagnan, meskipun berbagai program telah dilaksanakan untuk menurunkan angka kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan di Provinsi Kepulauan Riau periode 2011-2015 terdiri atas tiga program yaitu program pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin misalnya pemberian makanan tambahan bagi balita/siswa TK/SD, jamkesda, rehabilitasi posyandu/pustu/puskesdes, serta pemberian beasiswa SLTA; program rumah layak huni melalui rehabilitas rumah, sarana air bersih dan listrik; serta program pembinaan unit usaha penduduk miskin/desa tertinggal melalui kelompok usaha bersama dan koperasi, mengembangkan usaha tani serta usaha nelayan.
Usaha untuk mengentaskan penduduk miskin dari kemiskinan harus berdasarkan akar permasalahan kemiskinan itu sendiri. Kemiskinan merupakan masalah yang multidimensi yang mencakup banyak aspek dari kehidupan manusia sebagai akibat berbagai keterbatasan kemampuan manusia termasuk di dalamnya pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan, hak-hak, keamanan maupun dalam hal pekerjaan. Kemiskinan muncul karena adanya gap antara ketersediaan sumber daya utama (essential resources) dengan kemampuan individu atau rumahtangga untuk memenuhi kebutuhan dasar. Salah satu permasalahan pokok yang menjadi akar permasahan kemiskinan adalah rendahnya pendapatan penduduk miskin baik karena tidak adanya pekerjaan (menganggur) ataupun memiliki pekerjaan tetapi upah/pendapatan yang diperoleh rendah. Oleh karena itu dalam rangka mendapatkan strategi yang tepat untuk penanggulangan kemiskinan, perlu dipahami keterkaitan antara kemiskinan dan ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau.
beberapa indikator ekonomi triwulan 1 di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2009-2014 yaitu persentase penduduk miskin dan empat indikator lain yang memiliki korelasi yang kuat dengan persentase penduduk miskin yaitu kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB, persentase pekerja sektor informal, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan persentase setengah penganggur. Dalam jangka panjang pesentase penduduk miskin cenderung mengalami penurunan yaitu mulai dari 8,27 persen pada triwulan 1 tahun 2009 menjadi 6,70 persen pada triwulan 1 tahun 2014. Meskipun pada tahun 2014 angka tersebut sudah relatif kecil, khususnya jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia, namun dibandingkan triwulan 1 tahun 2013 persentase penduduk miskin mengalami peningkatan.
Sektor industri pengolahan merupakan sektor andalan di Provinsi Kepulauan Riau di mana hampir separuh PDRB ditopang oleh sektor ini. Sektor industri juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar, mencakup hampir 15 persen dari seluruh tenaga kerja di Kepulauan Riau. Sangat mungkin jika sektor industri juga memberikan kontribusi yang besar terhadap pengentasan kemiskinan di provinsi ini. Terlihat bahwa penurunan persentase penduduk miskin sejalan dengan menguatnya peranan sektor industri pengolahan dalam perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.
KESIMPULAN
Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
· Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
· Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
· Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.