Buang Sampah Sembarangan Di Duri Dapat Denda 500 Ribu

Diterbitkan oleh pada Rabu, 30 Maret 2016 07:27 WIB dengan kategori Pekanbaru dan sudah 1.563 kali ditampilkan

DURI - Bagi masyarakat Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tampak harus meninggalkan kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan dan harus taat akan aturan baru. Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis, Nomor 2, Tahun 2015 tentang Persampahan segera diterapkan. Menurut rencana, Perda akan kebersihanitu akan diterapkan pada tahun 2016 ini. Jika dilanggar, sangsinya dapat didenda sebesar Rp 500 ribu.


 

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan melalui Kasi Pengolahan Persampahan, Emir Akhir Putra. Menurutnya, dalam Perda tersebut diatur berbagai hal terkait persampahan. Diantaranya tentang sangsi atas tindakan membuang sampah sembarangan.

 

" Dalam Perda itu diatur pula sangsi. Istilahnya, ada uang paksa atau denda bagi yang membuang sampah sembarangan. Nilai dendanya Rp 500 ribu. Setiap mobil pribadi juga diharuskan punya tong sampah. Kalau tak punya akan didenda. Dendanya Rp 500 ribu juga. Perda itu dan aturan dendanya, tahun ini harus dijalankan. Untuk itu, akan ada sosialisasi pada bulan April nanti," ujarnya.

 

Emir pun mengatakan, sejumlah Kecamatan yang memiliki produksi sampah terbanyak di Kabupaten Bengkalis diantaranya Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, Kecamatan Bengkalis, serta Kecamatan Bukit Batu. Sementara Kecamatan lain, produksi sampahnya dinilai masih minimal dibanding keempat Kecamatan besar tersebut.