Kades Diminta Pahami Administrasi

Diterbitkan oleh pada Rabu, 30 Maret 2016 20:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 862 kali ditampilkan

BANGKINANGKOTA (RIAU) - Kepala Desa sebagai ujung tombak Pemerintahan di Desa, harus benar-benar mengerti dan memahami dengan baik administrasi untuk lancarnya proses pembangunan, baik itu dibidang keuangan ataupun yang lainnya, karena dengan lancarnya administrasi maka pembangunan yang kita laksanakan akan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.

 

Demikian ditegaskan Bupati Kampar, Jefry Noer pada rapat kerja dan Sosialisasi Kepala Desa Se-Kampar tentang Surat Pertanggung Jawaban, Sitem Informasi Manajemen Administrasi Desa (SIMADE) dan Sitem manajemn Keuangan Desa (Simkudes) bertempat diaula Kantor Bupati Kampar Rabu (30/3/16). 

 

Jefry Noer menambahkan, bila seandainya Kepala Desa tidak Paham tentang penyelesaian administrasi tersebut maka akan berakibat fatal dan merugikan Kepala Desa itu sendiri, untuk itu bila ada yang tidak dimengerti dan difahami tentang administrasi tersebut, tanyakan saja langsung kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa agar apa yang dilaksanakan bisa berjalan baik tanpa kendala. 

 

"Jefry Noer mengatakan, ada Dua tugas pokok Kepala Desa yang harus dilakukan, yang Pertama adalah mengamankan Desa dari gangguan baik itu dari luar dan dalam, Kedua meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat,"terangnya. 

 

Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Kampar Surya Budhi menyampaikan dalam laporannya bahwa, maksud dan tujuan silaksanakan rapat kerja ini adalah untuk membuka wawasan dan memberikan pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjalin hubungan silaturrahmi antara kepala desa dengan stakeholder di Kabupaten Kampar 

 

"Sampai saat ini, belum semua Desa di Kabupaten Kampar yang menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Desa dan laporan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 dan data Desa yang telah menyampaikan peraturan desa mengenai APBD Desa sebanyak 85 Desa, laporan realisasi APBD Desa sebanyak 120 Desa, laporan dana desa sebanyak 133 Desa, laporan kekayaan milik Desa (aset Desa) sebanyak 33 Desa Jika semua laporan realisasi tersebut tidak disampaikan akan mengakibatkan penundaan penyaluran dana desa dari APBN dan ADD dari Kabupaten Tahap Pertama, sesuai dengan Permenkeu no 247/PMK.Z/2015 tidak akan ditransfer dari rekening KAS negara ke rekening Kas Daerah. 

 

Dengan demikian Surya Budhi mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menyampaikan laporan realisasi, agar nantinya seluruh Desa di Kabupaten Kampar tidak terkendala dalam pencairan dana yang bertujuan untuk Pembangunan Desa 

 

Sementara itu untuk memudahkan Kepala Desa dalam menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), PT Riau Terkini Utama, menawarkan Aplikasi Sistem Informasi Managemen Administrasi Desa(Simade) dan Sistem Sistem Informasi Manajeman Keuangan Desa (Simkudes) 

 

Dirut PT. Riau Terkini Utama, Ahmad Khudori, menyampaikan bahwa aplikasi ini akan membuat kinerja Kepala Desa lebih akuntabel dan bertanggung jawab dan menjauhkan Kepala Desa dari jeratan hukum. 

 

"Seperti yang disampaikan Bapak Bupati Kampar dalam arahannya bahwa dengan Sistem ini akan membuat pemerintahan desa transparan,. akuntable, partisipastif, displin, tertib nantinya akan menjauhkan Kepala Desa dari jeratan hukum,"tutur Khudori didampingi Koordinator tim teknis, Jon Erlis. 

 

Ditambahkannya nantinya sistem ini akan diaplikasikan di komputer desa dan untuk PIN akses hanya diketahui Kepala desa, Sekretaris desa dan operator yang ditunjuk oleh desa. 

 

"Sistem ini sudah dipakai oleh Kabupaten Siak, mereka sudah anggarkan di 2015 lalu. Setelah di Kampar, sistem ini kita tawarkan ke Pelalawan," tambahnya 

 

Disisi lalin Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kampar, Harman Moyan,menilai program ini sangat urgen bagi setiap pemerintahan atau kepala desa. 

 

"Intinya Program ini wajib dimiliki oleh setiap desa dan sangat bermanfaat apalagi bisa di akses oleh umum secara transparan, akuntabel dan terselamatkan ,"ujarnya.***(riauterkini/man)