Problematika Pembangunan Desa Yang Belum Tepat Sasaran
Desa merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat. Berbagai program penanggulangan kemiskinan telah banyak dilaksanakan tetapi pada kenyataannya tidak banyak membawa perubahan yang berarti.
Seiring dana yang dikeluarkan untuk program tersebut sangat besar jumlahnya. Hal ini terjadi karena penanggulangan kemiskinan hanya diperlakukan sebagai proyek. Sehingga penyerapan tenaga kerja dari masyarakat seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan, kualitas kerja pun menjadi kurang memadai. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah salah satu program pemberdayaan yang diperuntukan bagi masyarakat miskin. Akan tetapi, penerima bantuan belum tepat sasaran. Malah yang mendapatkan bantuan tersebut sebagian berasal dari keluarga yang mampu. Permasalahan ini sering kali terjadi di desa, seperti yang terdapat di (haluankepri.com) desa Tanjung Irat dan Desa langkap yang berada di Kabupaten Lingga yaitu tentang RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Dampak dari belum selesainya pembangunan RTLH tersebut, masyarakat di dua desa tersebut tidak lagi mendapatkan bantuan rumah untuk tahun depan. Kendala lain yang dialami dalam program pemberdayaan adalah persepsi yang mengakar bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan dan rakyat diposisikan sebagai pihak yang tidak mengerti dan diharapkan menerima begitu saja pembangunan yang dilaksanakan.
Sementara itu, masyarakat pada umumnya berpendapat bahwa pemerintahlah yang harus mengurus segala kebutuhan masyarakat dengan cara melakukan pembangunan. Pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi faktor penting terutama dalam mengarahkan pembangunan yang berkeadilan dan menyentuh kepentingan rakyat banyak. Seperti kasus yang dicontohkan di atas maka setiap pendataan, hendaknya melibatkan stakeholder dan elemen masyarakat mulai dari RT, RW, Desa hingga Kecamatan. Dengan demikian, penyimpangan maupun kecemburuan sosial dapat dihindari. Yang tentunya untuk mendapatkan bantuan ini harus memenuhi kriteria berpenghasilan rendah, rumahnya beratapkan daun, berlantaikan tanah, atau dinding tidak permanen. “Jadi harus ada pemerataan dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah pesisir. Akan sangat ironis, jika banyak warga yang menggunakan bangunan gubuk serta tidak memiliki WC sendiri, sementara ia harus tinggal disitu juga.
Oleh karena itu, agar program pemberdayaan tersebut tercapai maka sebelum pembangunan dilakukan, RTLH harus didokumentasikan terlebih dahulu. Begitu renovasi berjalan, seluruh tahapan pekerjaan juga wajib didokumentasikan, sekaligus untuk mengevaluasi program RTLH itu. Penerima bantuan harus tepat sasaran, harus benar-benar warga miskin yang membutuhkan tempat tinggal yang layak huni. Jangan sampai warga mampu yang malah mendapatkannya, tentu program pemberdayaan tidak akan tercapai.

