Penjelasan LBH Mawar Saron Batam Pra Peradilankan Polsek Nongsa
BATAM - Tim LBH Mawar Saron Batam mempraperadilankan Polsek Nongsa yang dianggap sewenang -wenang menetapkan seorang sebagai tersangka.
Sadis dan bobroknya kualitas penyidikan di institusi Kepolisian Sektor Nongsa Kota Batam. Bagaimana tidak, Satjanari Harianja, seorang cleaning service yang secara tiba-tiba dijadikan tersangka;
Fiat justitia ruat caelum, yang artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. sungguh manis memang rangkaian kata-kata tersebut bak madu dari sarang lebah. Sangat ironi memang jika kita melihat sistem peradilan pidana saat ini. Dimana Si Miskin dan Si Buta Hukum menjadi objek ketidakadilan dan tumbal kesewenangan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini terjadi di Perum Cipta Mandiri Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada tanggal 02 Maret 2016, Pukul 02.30 Wib. Bermula dari pengakuan dan laporan seorang wanita kepada warga di lingkungan RT ia tinggal yang mengaku dan berdasarkan perasaan di “gerayangi dan di “raba-raba” tubuhnya pada pukul 02.30 Wib dirumahnya. Pelapor mengatakan bahwa ada seorang laki-laki dengan cara memasukkan setengah badannya melalui jendela, lalu meraba-raba Pelapor. Pelapor juga menerangkan bahwa kondisi malam itu gelap dan lampu dalam keadaan mati serta ia hanya melihat pelaku dari belakang yang berciri-ciri rambut gondrong, berbaju hitam dan menggunakan sarung orange, dan Tanpa tanpa tedeng aling-aling menuduh seseorang bernama Satjanari Harianja hingga pada akhirnya melapor ke Kepolisian Sektor Nongsa dengan LP-B/72/III/2016/SPK-Polsek Nongsa, tertanggal 03 Maret 2016.
Bahwa Tuduhan yang hanya didasarkan perasaan, tidak ada bukti, tidak ada saksi yang melihat, dijadikan polisi sebagai dasar untuk menangkap, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, tersangka tidak berambut gondrong, tidak memiliki sarung warna orange. Pada saat kejadian yang dimaksud pelapor, Faktanya bahwa pada saat yang bersamaan pada pukul 02.30 Wib tanggal 02 Maret 2016, Satjanari Harianja berada dirumah tidur bersama anak-anaknya dan baru bangun pada pukul 05.00 Wib.
Tanpa melakukan penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu, memeriksa saksi-saksi, memeriksa bukti-bukti jika ada, Namun pihak kepolisian Sektor Nongsa arogansinya langsung menetapkan Satjanari Harianja menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan hingga akhirnya ditahan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP. Parahnya lagi pada saat pemeriksaan awal sebagai Tersangka, Satjanari Harianja tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, Padahal ancaman pidana dari dugaan tindak pidana ini adalah 7 tahun pidana penjara. Karena Menurut Pasal 56 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau lebih atau pidana mati atau tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka. Namun Penyidik telah mengabaikan ketentuan ini. Sadis sekali bukan !!!
Berangkat dari keyakinan dan doa, Isteri dari Satjanari pun mendatangi LBH Mawar Saron Batam untuk meminta bantuan hukum akibat dari Ketidakadilan yang dialami suami nya. Hal ini jelas dan terang sekali bahwa telah terjadi pembunuhan karakter terhadap seorang individu yang buta akan hukum. LBH Mawar Saron Batam yang menangani perkara orang tidak mampu dan teraniaya secara proDeo & probono sudah menyiapkan langkah dan upaya hukum konkret untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal antara lain, pertama, mengajukan permohonan pemeriksaan ulang. Kedua, pada tanggal 21 maret 2016 LBH Mawar Saron telah mendaftarkan Permohonan “Praperadilan” pada Pengadilan Negeri Batam untuk menguji dan memeriksa sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan yang dilakukan oleh Polsek Nongsa terhadap Tersangka Satjanari Harianja. Sidang Perdana dilangsungkan pada tanggal 30 Maret 2016 pada PN Batam dengan Register Nomor 03/Pid.Pra/2016/PN.BTM.
Jika kita perhatikan dari kronologis dan kasus posisi diatas, bahwa embrio keadilan sudah semakin direduksi oleh kultur kekuasaan dan kesewenang-wenangan. Namun kita harus yakin dan percaya Meskipun Hukum Buta, Namun Keadilan Dapat Melihat Dalam Gelap.

