(Masih) Maraknya “Human Traficking”
Tak bisa dipungkiri, era globalisasi ini tidak hanya berdampak positif bagi sebuah negara, namun juga menimbulkan hal-hal yang berdampak negatif. Salah satu dampak negatifna ialah maraknya human trafficking. Human trafficking atau yang disebut dengan perdagangan manusia merupakan kegiatan bisnis yang illegal yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa , kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hal untuk tidak diperbudak dan lainnya. Anak-anak dan perempuan yang paling banyak menjadi korban human trafficking ini, menempatkan korban ini pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mentalnya, rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tidak dihendaki serta infeksi peyakit seksual termasuk HIVAIDS. Kondisi anak-anak dan perempuan itu akan mengancam kualitas ibu bangsa daan generasi penerus bangsa Indonesia.
International Organization Migration (IOM) mencatat pada priode Maret 2005 hingga Desember 2014 jumlah human trafficking di Indonesia mencapai 6.651 orang atau sekitar 92,46 persen. (Liputan6, 2015). Angka ini menjadi jumlah paling besar diantara negara-negara tempat terjadinya human trafficking di dunia. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya human trafficking ini yang pertama, kualitas hidup. Kualitas hidup miskin dan desakan kuat untuk beragaya hidup matrealistik membuat orangtua, perempuan dan bahkan anak-anak kerap kali menjadi korban si trafficker.
Yang kedua, prilaku konsumtif. Prilaku konsumtif lebih serng ditemukan. Orang cenderung menghalalka segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik itu mencuri, menipu, Pekerja Seks Komersial (PSK), dsb. Maraknya kasus trafficking yang menimpa anak-anak dan remaja (perempuan) banyak yang dijadikan sebagai PSK.
Yang ketiga faktor kebudayaan masyarakat setempat. Pada kebudayaan masyarakat tertentu, terdapat suatu kebiasaan yang menjurus tindakan perdagangan manusia. Seperti dalam hirarki kehidupan, pada hampir semua kebudayaan, memang sudah kodranya perempuan tidak mengejar karir.
Keempat, pengetahuan masyarakat yang terbatas. Orang dengan minimnya tingkat pendidikan memiliki lebih sedikit keahlian daripada orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Hal ini menimbulkan kesempatan kerja yang semakin sedikit. Maka dari itu orang melakukan pekerjaan dengan penggunaan secara “instant” untuk mendapatkan uang.
Dan faktor yang terakhir adalah lemahnya aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan penjagaan terhadap indikasi terjadinya kasus human trafficking ini.
Human trafficking yang dianggap sebagai pelanggaran harkat dan martabat manusia sudah selayaknya mendapatkan hukuman. Atas dasar dengan dilandasi penghormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, pemerintah membuat sebuah kebijakan dalam bentuk perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Namun dalam menangani masalah human trafficking ini tidak hanya dengan kebijakan pemerintah saja, ada beberapa cara yang bisa untuk mencegah human trafficking ini seperti meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan pemuka gama dan pemerintah, memperluas tenaga kerja, meningktkan pengawasan disetiap perbatasan NKRI serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum, memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat terhadap tentang bahaya human trafficking.
Menangani kasus human trafficking ini tidaklah gampang tapi dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana human trafficking serta beberapa solusi untuk mencegah human trafficking ini, semoga permasalahan ini perlahan-lahan akan terselesaikan.

