Pemko Tanjungpinang Sosialisasikan Pencantuman Label Produk Berbahasa Indonesia
TANJUNGPINANG - Pemkot Tanjungpinang akan menyosialisasikan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk seluruh produk barang yang dijual toko ritel.
"Setiap produk yang diperdagangkan di pasar dalam negeri oleh pelaku usaha, wajib berlabel dalam Bahasa Indonesia," kata Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Jumat.
Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 /1999, dan, PP No. 69 /1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang akan melakukan pembinaan ke pelaku usaha ritel, agar menjual produk yang sudah dilengkapi dengan label Bahasa Indonesia.
"Karena produk yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen itu berkaitan dengan keselamatan, keamanan, lingkungan, serta kesehatan konsumen itu sendiri. Artinya, konsumen harus memahami apakah produk yang ia pakai atau konsumsi itu aman," tuturnya.
Untuk tata niaga beras, Teguh mengemukakan bahwa pelaku usaha diwajibkan menjual beras berlabel yang memuat informasi mengenai jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya.*Ant

