Muktamar VIII PPP Hasilkan Rekomendasi Untuk Pemerintahan Jokowi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai menyelanggarakan perhelatan Muktamar VIII dengan ditunjuknya M Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.
Wakil Ketua Steering Committee (SC) Muktamar VIII PPP Reni Marlinawati mengatakan, selain dipilihnya Romi, PPP juga menyampaikan 11 rekomendasi untuk pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Pertama, PPP secara tegas menyatakan diri berada dan mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkepribadian.
"Dukungan itu dengan prinsip, yaitu amar ma'ruf nahi munkar," ujar Reni di perhelatan Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (10/4/2016).
(Baca Juga: Secara De Facto PPP Sudah Islah!)
Kedua, PPP mengajak semua elemen bangsa, terutama konstituen dan kader PPP, untuk segera mengakhiri segala macam perbedaan akbat Pemilihan Umum Presiden 2014. "Lalu secara bersama-sama menatap ke depan guna membangun bangsa dan Negara Republik Indonesia," katanya.
Ketiga, PPP mendukung revisi undang-undang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), yang memuat pengaturan tentang perlakuan negara terhadap politik yang sedang dalam ketentuan hanya kepengurusan partai yang telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sejalan dengan Azas kepastian hukum yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
Kempat, mendorong pemerintah untuk melaksanakan percepatan reformasi agraria, redistribusi aset produktif dengan upaya antara lain mendorong pengalihan pengelolaan hutan kepada rakyat, membangun sepanjang kawasan perbatasan sebagai etalase ekonomi nasional ketahanan pangan dan energy, sekaligus area pertahanan dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi.
Kelima, PPP mendorong pemerintah untuk mempercepat program penyediaan perumahan untuk mengatasi backlog nasional pembangunan infrastruktur perumahan serta mempercepat pangan, energi dan sarana tas antar moda transportasi.
Keenam, PPP kepada pemerintah untuk meningkatkan perhatiannya kepada madrasah dan pondok pesantren secara khusus.
"Pemerintah dapat memberikan Bantuan Operasional Santri (BOS) kepada pondok pesantren diluar bantuan Madrasah yang selama ini sudah diberikan. Hal ini mengingat sejarah, peran penting pondok pesantren dalam menjadi pandu moralitas anak-anak bangsa, serta posisinya sebagai sentra paham keagamaan yang moderat seiring radikalisme berbasis agama yang semakin berkembang di berbagai belahan dunia," paparnya.
(Baca Juga: JK Ajak Djan Faridz Hentikan Konflik PPP)
Ketujuh, PPP mendukung segera diselesaikannya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak mengingat besarnya potensi penghindaran dan manipulasi pajak yang dilakukan sebagian entitas ekonomi nasional memanfaatkan tax heaven territories.
"PPP juga meminta aparat pajak untuk menelisik dan memastikan upaya-upaya pengembalian kekayaan entitas ekonomi nasional yang diletakkan di negara-negara bebas pajak yang diduga terkait dengan upaya transfer pricing maupun penghindaran pajak," tuturnya.
Kedelapan, PPP menolak segala bentuk praktek-praktek lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang merupakan penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, moral, agama dan budaya masyarakat Indonesia dan meminta pemerintah tidak melegalkan keberadaan dan praktek perkawinannya.
Kesembilan, PPP mendukung pemerinntah dalam memerangi penggunaan minuman beralkohol dengan melarang penjualannya tanpa terkecuali. Dan penyalahgunaan segala bentuk narkotika, psikotropika, dan zat adictif lainnya (NAPZA) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kemudian poin ke-10, PPP mendukung sepenuhnya langkah-langkah pemerintah dalam upaya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui forum-forum diplomasi internasional
Selanjutnya poin ke-11, PPP mendukung langkah pemerintah untuk melakukan deradakalisasi terhadap paham dan gerakan yang berbasis agama maupun ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan HAM.
(okz)

