504 Gram Sabu Disimpan di Sanggul

Diterbitkan oleh pada Senin, 11 April 2016 14:45 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.068 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG, KEPRI - Petugas Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 504 gram dari Malaysia, Sabtu (9/4) siang. Dalam operasi gabungan Join Operation ini, petugas menangkap seorang wanita berinisial RY (46) yang diduga merupakan jaringan narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas).

RY adalah penumpang kapal Feri Mv Cinta Indomas yang berangkat dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia. Ia ditangkap saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekitar pukul 12.30 WIB. Gerak-geriknya mencurigakan dan terlihat gelisah saat menginjakan kaki di terminal kedatangan pelabuhan tersebut sehingga membuat petugas curiga.

Hasil pemeriksaan anggota Polwan yang ikut dalam tim gabungan tersebut, mendapati sabu  itu dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan dalam sanggul rambut wanita yang ditutupi dengan jilbab yang digunakan. 

Kepada petugas, RY mengaku sabu itu merupakan titipan seseorang dari Malaysia. Rencananya narkoba itu akan diantarkannya kepada seseorang yang telah menunggu di KM 18 arah Kijang, Kabupaten Bintan. Dugaan sementara barang haram tersebut merupakan pesanan seorang Napi di Lapas di KM 18 Tanjungpinang yang terletak di Kijang, Kabupaten Bintan.

Informasi lainnya, wanita tersebut (berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang bersama dua orang rekannya yang juga membawa narkoba. Namun petugas hanya berhasil menangkap RY, sementara dua rekannya berhasil lolos dari pemeriksaan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pengungkapan kasus tersebut saat ini tengah diselidiki jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Wanita tersebut (RY) masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Namun keterangan yang disampaikan masih berkelit. Hal ini sehingga membuat polisi belum bisa mendapatkan informasi secara pasti terhadap rangkaian jaringan narkoba yang bersangkutan," ucap Kapolres Tanjungpinang, AKPB Kristian P Siagian melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, Minggu (10/4).

Rahman juga tidak bisa menjelaskan, apakah ada kaitanya temuan narkotika jenis sabu dari RY tersebut dengan jaringan dengan salah seorang Napi di Lapas KM 18 Tanjungpinang, di Bintan.

"Keterangan yang bersngkutan masih berkelit dan berubah-rubah, sehingga kita belum mendapatkan informasi pasti dari dia (RY)," kata Rahman.

Rahman juga membenarkan bahwa pengakuan tersangka RY berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang bersama dua temannya yang lain.

"Bisa jadi dua rekan tersangka tersebut berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Namun kita masih terus menyelidiki keberadaannya," pungkas Rahman.

4 Kali

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjungpinang merupakan yang ke 4 kalinya di tahun 2016.

Bedasarkan catatan Haluan Kepri, pengungkapan pertama dilakukan tim gabungan terhadap Sh (34), penumpang Kapal MV Sentosa 9, dari Situlang Laut Malaysia saat tiba di Pelabuhan SBP, pada Minggu (28/2) sekitar pukul 11.30 WIB.  Hasil pemeriksaan petugas, sabu seberat 0,5 kilogram didapati di dalam sepatu yang bersangkutan.  

Pengungkapan kedua yang dilakukan petugas tim gabugan, Minggu (13/3). Sabu  dibawa lima orang penumpang kapal Mv Batavia dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional SBP sekitar pukul 11.45 WIB.  Kelima pelaku tersebut merupakan warga negara Indonesia, masing-masing dua pria, yakni SW (23), SL (47), dam tiga wanita, KM (43), ST (41) termasuk seorang wanita lanjut usia, MW (61). Ketiga, petugas menggagalkan penyeludupan sabu seberat 248 gram  yang dibawa salah seorang penumpang kapal feri dari Malaysia, berinisial Mu, Jumat (1/4) malam. Narkoba tersebut disimpan tersangka di celan dalam. Terakhir tersangka Ry, wanita yang ditangkap pada Sabtu (9/4).

"Perbuatan para tersangka dapat dijerat sesuai Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Rahman.(hk)