Wisatawan Jerman Ditegur Berpakaian Bikini di Aceh

Diterbitkan oleh pada Rabu, 13 April 2016 08:10 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 824 kali ditampilkan

Petugas wilayatul hisbah (polisi syariah/WH) mengingatkan dua wisatawan asing yang sedang mandi di Pantai Ujung Blang, Kota Lhokseumawe. Dua wisatawan itu mandi hanya mengenakan pakaian dalam atau bikini.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe M Irsyadi mengatakan, dua wisatawan tersebut masing-masing bernama Andre Brun dan Dominika Lzastkova, asal Jerman. Mereka dianggap melanggar Syariat Islam.

Dijelaskan Irsyadi, kejadian itu berawal dari laporan warga yang melihat sepasang wisatawan asing yang mandi di Pantai Ujong Blang pada Selasa sore.

"Dari laporan warga, kami langsung ke lokasi, namun dua wisman itu udah memakai pakaian normal. Memakai bikini pada saat mandi di pantai jelas melanggar Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Syiar, Ibadah dan Akidah," ujar Irsyadi dikutip dari Antara, Rabu (13/4).

Kedua wisman, kata Irsyadi langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diingatkan agar tak mengulangi kembali hal yang sama. Dalam keterangan yang diperoleh petugas, kedua wisatawan itu mengaku siap mentaati aturan yang berlaku di Aceh terutama masalah berpakaian.*Mdk