Ijuk dan Pemeriksaan Kuku Berdampak Pada Proses Hukum

Diterbitkan oleh pada Kamis, 14 April 2016 08:53 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.131 kali ditampilkan

MAKASSAR - Miris, seorang guru wali kelas harus berhadapan pada proses hukum akibat kelalaian sebagai tenaga pendidik yang ada di salah satu sekolah swasta.

Mungkin pembaca yang budiman masih ingat dengan kejadian siswa murid yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar Rama Sejahtera mengalami pembengkakan pada jari dan pergelangan tangannya. 

Setelah beberapa hari tidak dapat mengikuti mata pelajaran sekolah akibat kekerasan yang di lakukan oleh seorang guru wali kelasnya, dan setelah beberapa hari melalukan pemeriksaan di beberapa puskesmas dan rumah sehat yang akan tetapi tak satupun pihak dari puskesmas yang mau melaksanakan proses pengobatan di karenakan belum adanya proses pelaporan polisi. 


Akhirnya salah satu jurnalis liputan6 yang juga seorang activis berinisiatif untuk mengajak korban beserta keluarganya untuk membuat laporan polisi agar sekiranya dapat dilakukan tindakan medis terhadap korban kekerasan tersebut, terkininews.com(13/04/2016) 


Rupanya hal ini juga mendapat tanggapan dari Walikota Makassar yang akrab kami sapa Pak Danny, melalui pesan singkat via selular milik Yusran activis tersebut, Walikota Makassar menghimbau kepada Yusran agar dapat membujuk pihak keluarga korban untuk melakukan pelaporan polisi. 


Sementara di tempat terpisah Ketua Komisi Hukum KNPI Cabang Panakkukang Herianto Ardi mendesak instansi terkait agar segera di laksanakan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap oknum tenaga pendidik " kami berharap kepada Walikota Makassar agar melakukan evaluasi pada para guru,Kepala Sekolah yang ada pada yayasan Rama Sejahtera dan Juga Kepala Dinas Pendidikan ", papar Heri pada terkininews.com 


Saat ini keluarga korban (ayah) resmi membuat Laporan Polisi dengan nomor  (Lp. 949/IV/2016/polda sul-sel/restabes makassar, rabu (13/04/2016) pukul 17,00 wita di ruang SPK.(*)