Ricky Indrakari Sampaikan Enam Point Penting ke Menko Perekonomian

Diterbitkan oleh pada Jumat, 15 April 2016 07:24 WIB dengan kategori Batam dan sudah 939 kali ditampilkan

BATAM - Ada enam point penting yang disampaikan Ricky Indrakari anggota DPRD Batam saat melakukan audiensi kepada Menko Perekonomian kemarin Kamis (14/4). Salah satu diantaranya adalah tumpang tindih regulasi

Hal itu diungkapkannya kepada terkini news.com melalui whatshaap. "Ada enam point penting yang saya sampaikan pertama tumpang tindih regulasi yang mengatur masing-masing lembaga yaitu BP Batam UU No 44 Tahun 2007 dan Pemko Batam UU 53 tahun 1999 serta UU Pemda 22 1999 jo 32 2004 jo 23 tahun 2014," kata Ricky Indrakari yang juga merupakan politisi PKS.

Selain itu, hal yang kedua dia juga menyampaikan dampak sosial kemasyarakatan sepeti pendidikan, tumpang tindih lahan serta tenaga kerja.

Ketiga, adanya milikilah pada PAD. Keempat merujuk pada UU 23 tahun 2014 Pasal 360 "Kawasan Khusus dan Perbatasan Negara" bahwa Pemerintahan Kota Batam sudah selayaknya dapat diajukan untuk menjadi Propinsi Khusus Batam.

Kelima, kejelasan status antara BP Batam dan Pemko tidak bisa disetarakan akan tetap menjadi tarik menarik kepentingan.

Keenam penerapan azas prinsip dan penerapan desentralisasi.  "Saat pak Menteri dikonfontir terkait statement bapak Hatanto (kepala BP Batam) pada saat pertemuan audiensi dengan DPRD Batam Selasa (12/4) lalu bahwa urusan pengawasan kinerja BP Batam ada pada Komisi VI DPR-RI, Darmin Nasution langsung mengklarifikasi bahwa itu seharusnya ada pada kewenangan DPRD Batam, dan berjanji akan meluruskan kebijakan ini kepada yang bersangkutan" ujar Ricky Indrakari.