KPU Siapkan Aturan Syarat Meterai Untuk Calon Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan perubahan aturan bakal pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan dalam mengumpulkan dukungan KTP. Dukungan KTP terhadap bakal pasangan calon nantinya harus di atas meterai.
"Pasangan calon perseorangan, khususnya di mana meterai digunakan untuk dukungan per orang untuk pasangan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU,Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Hadar, meterai tersebut dibubuhkan dalam dokumen dukungan bagi perseorangan. Hadar menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan harus menyediakan meterai untuk dukungannya. Namun, kata Hadar, konsep meterai bisa dibubuhkan dan dihimpun secara kolektif per desa dan tidak harus orang per orang. "Kami mempertegas, dua-duanya bisa," tegasnya.
Hadar menambahkan, lembar dukungan bermeterai tersebut bertujuan untuk memastikan dan menguatkan dukungan yang diberikan seseorang, atau secara kolektif kepada suatu pasangan calon adalah dukungan yang sah.*Mdk

