Peras Warga, Mantan Anggota TNI Digulung Polisi
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, Jay ditangkap polisi lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan narkotika," katanya melalui pesan singkat, Jumat (22/4/2016).
Suyatno memaparkan, awalnya pria bertubuh tambun itu telah melakukan pemerasan terhadap korban RY dengan cara menakut-nakuti melalui telefon. Karena adanya laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas menemukan keberadaan Jay di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Peranan pelaku dalam melakukan hal tersebut dengan cara menelefon korban, kemudian korban membawa lalu menyerahkan sejumlah uang kepadanya," tuturnya.
Saat dibekuk, polisi menemukan satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan beberapa karta tanda pengenal palsu.
"Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah flashdisk (berisikan data), satu unithandphone merek Andromax, satu unit handphone merek Samsung warna putih, empat lembar STNK palsu, empat lembar KTP palsu, satu buah TNI-AD atas nama Marzuri, satu kartu tanda siswa tamtama atas nama Marzuri, satu kartu izin pemegang senjata api atas nam Marzuri, sebuah alat isap sabu/bong, dan satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram," paparnya.
Hingga saat ini, Polsek Cempaka Putih masih melakukan penyelidikan. "Ditangani oleh Polsek Cempaka Putih," katanya.
Sebagai informasi, pelaku dipecat dari kesatuan Yon Arhanud Dam Jaya Tanjung Priuk TMT pada 2 April 2015 sesuai petikan putusan pengadilan militer II-08 Jakarta Nomor 35-K/PM II-08/AD/II/2015 tanggal 13 April 2015. (okz)

