Penyambutan Buronan BLBI Oleh Jaksa Agung Dinilai Tidak Etis

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 23 April 2016 06:54 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 789 kali ditampilkan

Buronan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono (SH) ditangkap di Shanghai, China. Penangkapan itu setelah Samadikun buron selama 13 tahun usai divonis 4 tahun pada Juni 2003 sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Samadikun dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (21/4) malam. Buronan selama 13 tahun ini langsung disambut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di ruang VIP dan tanpa diborgol. Bekas politikus NasDem itu seakan menyambut tamu istimewa.

"Etis tidak sebenarnya tidak etis itu," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (23/4).

Walaupun demikian, lanjut Ray, tertangkapnya salah seorang buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun perlu diapresiasi. Dia menyebut, penangkapan itu bisa dilakukan karena kerjasama yang baik antar institusi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian dan Kejaksaan.*Rol