Polisi Bekuk 4 Orang Di Rumah PNS Lingga Sedang Pesta Narkoba

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 23 April 2016 14:21 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.876 kali ditampilkan

LINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga mengamankan empat orang terduga pengguna, pemilik dan bandar narkoba di Daik Lingga. Di sebuah rumah milik oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemkab Lingga di Bukit Cening, Daik Lingga, dilakukan penggerebekan pada, Selasa (19/4) sore.

 

 

Informasi yang diperoleh dari  beberapa warga, penangkapan itu dilakukan karena kerap tersebar isu mengenai barang haram tersebut, sudah mulai membudaya dilingkungan masyarakat Lingga. Selain mengamankan empat orang yang diduga habis mengonsumsi narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti jenis ganja, yang keseluruhannya dibawa ke Mapolres Lingga.

 

"Ada empat orang yang dibawa, sebagian PNS di Lingga. Selain itu ada juga bungkusan plastik mungkin barang bukti. Katanya orang itu pesta narkoba di rumah oknum PNS Lingga itu," kata salah satu warga yang mengaku melihat penangkapan di Bukit Cening tersebut, Kamis (21/4).

 

Warga yang tak mau dikorankan itu melanjutkan, menurutnya memang selama ini rumah oknum PNS yang berkerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingga itu, sangat sering digunakan orang-orang tertentu untuk berkumpul berpesta narkoba. Sementara pemilik rumah, yang diketahui berinisial Sr, saat dilakukan penggerebekan sedang tidak berada dirumah.

 

Penggerebekan ini merupakan kali keempat di Kabupaten Lingga di tahun 2016 ini. Tiga kasus narkoba lainnya merupakan jenis sabu-sabu, dan yang terakhir yang melibatkan oknum pegawai di Kabupaten Lingga adalah jenis ganja.

 

Kapolres Lingga AKBP Surisman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dari empat orang yang ditangkap, dia katakan baru satu orang yang dilaporkan kepadanya sebagai tersangka. Sedang adanya oknum PNS Lingga yang terlibat dengan barang tersebut sejauh ini dia katakan belum mendapat laporan.

 

"Yang diberitahukan ke saya hanya satu orang tersangka berinisial Tk. Sedangkan 3 lagi saya belum tahu,  seperti yang diinfokan masyarakat, apalagi PNS belum ada. Tersangkanya berinisial TK," paparnya.

 

Dikatakan TK, tersangka pengedar narkoba jenis ganja yang di bekuk aparat Polsek Daik Lingga di Bukit Cening, Daik Lingga, dengan barang bukti 11,70 gram ganja, merupakan tenaga honorer pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Lingga.

 

Dengan adanya barang bukti tersebut maka TK akan dijerat hukum sesuai dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini TK mendekap dipenjara Polsek Daik Lingga dan selanjutnya di serahkan kepada Satres Narkoba Polres Lingga.

                                                                                           

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka TK dilakukan melalui undercover buy yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Daik Lingga. Tersangka di minta untuk menyediakan dua Paket ganja senilai Rp 200 ribu, kemudian setelah TK pulang kekediamannya yakni rumah salah satu PNS Lingga dan menyiapkan 2 paket  ganja yang di pesan tersebut. Saat itulah beberapa anggota dari sektor Daik Lingga melakukan penggerebekan.

 

"Kita dapatkan dua paket ganja yang disembunyikan dibawah karpet pintu kamar tersangka. Penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan oleh ketua RT setempat," jelasnya.

 

Sementara itu, Kabid Pengaturan Pangkat Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lingga, Mulyadi memastikan, TK akan diberikan sanksi tegas atas pebuatannya tersebut.

 

"Dia akan menerima akibatnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan dirinya akan di pecat secara tidak hormat," terangnya, ketika dihubungi.

 

Ditempat terpisah, Kamarudin Ali, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga meminta Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lingga. Permintaan tersebut diungkapkan Kamaruddin setelah tertangkapnya honorer Pemkab Lingga lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

 

"Narkoba ini bisa merusak citra kabupaten kita, apalagi dengan ditangkapnya gembong narkoba merupakan honorer Pemkab Lingga. Kemungkinan ada ASN kita yang menggunakan narkoba ini," ungkap Wakden sapaan akrabnya.

 

Untuk menghindari hal tersebut kembali terjadi, apalagi dilingkungan PNS ataupun honorer yang mengabdi di Pemkab Lingga, dirinya sangat berharap agar seluruh ASN di Pemkab Lingga dapat melakukan tes urine. Untuk memastikan apakah masih ada pengawai baik PNS maupun honorer yang menggunakan barang haram tersebut.

 

 

"Kita minta kepada pegawai yang tersangkut kasus narkoba tersebut agar bisa di proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya