Di Meranti, Tidak Pandai Ngaji Tidak Boleh Nikah

Diterbitkan oleh pada Rabu, 27 April 2016 05:22 WIB dengan kategori Pekanbaru dan sudah 938 kali ditampilkan


 

Juru bicara pansus C, Hafizan Abas menuturkan denda dan sanksi yang masuk dalam rumusan itu sangat penting agar perda membumikan Al-Qur’an benar-benar terlaksana.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan nantinya adalah penundaan pernikahan apabila calon pengantin tidak bisa mengaji.

Tujuan dari penertiban perda inisiatif DPRD tersebut sebagai dasar dan paying hokum dalam menjamin pengembangan baca tulis Al-Qur’an di Meranti.

 

Hal yang juga dibahas adalah pemberian Fasilitas seperti insentif bagi para guru mengaji sampai mendirikan Islamic centre sebagai wadah pengembangan Al-Qur’an.