Dihari Nia Terbunuh, Wardiaman Telat Masuk Kantor

Diterbitkan oleh pada Rabu, 27 April 2016 14:16 WIB dengan kategori Batam dan sudah 866 kali ditampilkan


 

Dipersidangan kemarin, dihadirkan 2 atasan wardiaman di PT Kinco Prima yang berada di Bengkong. Dua orang saksi tersebut bernama Jhoni yang merupakan Supervisor dan Sugianto, pimpinan perusahaan.

Dalam persidangann Jhoni bersaksi pada tanggal 26 setember 2015, Wardiaman  meminta izin untuk telat masuk kantor dengan alasan akan mengantar istrinnya berobat ke klinik. Hari tersebut merupakan hari dimana Nia dilaporkan hilang oleh pihak keluarga “dia (Wardiaman) menelpon saya katanya telat mau ngantar istri berobat ke klinik’’ Kata Jhoni.

 

Pada hari itu Jhoni meminta kepada Wardiaman untuk tetap datang ke kantor yang dibengkong setelah membawa istrinya ke  klinik. Namun bukannya ke kantor, Wardiaman langsung ke PT Holcim yang ada di sekupang. Dan tidak pernah bisa dihubungi pada hari itu. “saya telpon dia untuk ke PT (Bengkong) untuk membuat surat jalan. Tapi suratnya dia titip ke Supir karena dia tidak bisa kembali ke Bengkong’’ Ujar Jhoni.