Anak 11 Tahun Jadi Kurir Ganja Di Pekanbaru
Hampir lima hari Rs anak perempuan yang diringkus lantaran mengantarkan ganja seberat satu kilo kepada aparat Kepolisian yang menyamar menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Setelah dikunjungi oleh nenek kandungnya Rabu (27/4/2016) siang dengan membawa akte kelahiran, barulah diketahui jika gadis polos ini berumur sebelas tahun.
Selain sang nenek, pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau juga telah mengunjungi gadis belia yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah ini. Beberapa jam anggota LPA berada didalam ruangan Satnarkoba guna memberikan bimbingan serta bantuan psikologis terhadapnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya proses hukum yang layak untuk anak perempuan tersebut. Upaya Diversi merupakan hal utama yang diusahakan Kepolisian dalam kasus Rs.
" Anak ini sama sekali belum mengerti tentang perbuatan yang dilakukannya, dan malah usia nya masih sebelas tahun. Jadi kita mengutamakan upaya Diversi, akan tetapi saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Provinsi Riau," ungkap Kasat.
Dijelaskan Iwan lebih jauh bahwa setelah dilakukannya upaya Diversi, pihak LPA Provinsi Riau akan berusaha untuk berupaya menyengolahkan Rs dengan meminta bantuan dari Pemerintah. Selain itu untuk menyelamatkan Rs dari labeling buruk dari masyarakat, maka anak ingusan ini terlebih dahulu akan dilakukan pembinaan oleh pihak LPA.
" Rs masih anak dibawah umur, dan kita harap tidak ada stigma buruk yang nantinya ada dimasyarakat. Hal ini akan menganggu mentalnya," tutup Kasat.

