Masyarakat Bima Pertanyakan Laporan Penyimpangan Dana Desa
Bima - Pada pukul 13.30 wita perwakilan 5 orang masyarakat Desa Soro Kec. Lambu Kab. Bima antara lain Hartono, Suparman, Farman, Agus dan Irfan menggunakan mobil Avansa warna hitam Nopol EA 1478 XZ untuk mempertanyakan kejelasan kasus indikasi penyimpangan ADD Desa soro kec lambu kab bima yang di laporkan di kejaksaan negeri Raba Bima pada hari senin tanggal 11 april 2016.
ke 5 perwakilan tersebut diterima oleh Kasat Binmas, Kapolsek Lambu, Kanit Reskrim Polsek Lambu dan Penyidik Tipikor Res Bima Kota dan diarahkan langsung menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Sekitar pukul 14.15 wita perwakilan masyarakat dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu serta Penyidik Tipikor tiba di kantor Kejari dan diterima oleh Kasi Pidum I Gusti Ngurah Agung Puger SH. di ruang kasi Pidum.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan masyarakat desa soro mempertanyakan kejelasan laporan tersebut. karena selama 15 hari setelah laporan dilakukan pihak kejaksaan khususnya kasi pidsus yang di hubungi via HP belum memberikan keterangan/kejelasan perkembangan terkait laporan tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima mengatakan,"bahwa belum bisa memberikan jawaban karena yang berkompeten dalam bidang kasus tersebut adalah Kasi Pidsus dan Kasi Intel karena kedua kasi tersebut tidak ada di tempat sedang bertugas di luar daerah yaitu ke mataram maka aspirasi yang di sampaikan oleh perwakilan masyarakat akan di tampung dan akan di sampaikan setelah Kasi Pidsus dan Kasi Intel kembali. dan Kasi Pidum belum bisa memberi kepastian waktu kapan dapat memberi jawaban atas kejelasan laporan kasus tersebut kepada perwakilan masyarakat yang hadir.
perwakilan masyarakat Desa soro menanggapi dari keterangan Kasi Pidum Kejari,"keamanan Kantor Desa dan Kades Desa Soro tidak dijamin keamananya karena kasi pidum di anggap tidak serius menangani /memberi kepastian atas laporan tersebut. karena perwakilan yang datang ke Kejaksaan dan Mako Polres Bima kota setelah kembali.
perwakilan masyarakat Desa soro menanggapi dari keterangan Kasi Pidum Kejari,"keamanan Kantor Desa dan Kades Desa Soro tidak dijamin keamananya karena kasi pidum di anggap tidak serius menangani /memberi kepastian atas laporan tersebut. karena perwakilan yang datang ke Kejaksaan dn Mako Polres Bima kota setelah kembali harus ada hasil tentang kepastian laporan untuk di sampaikan ke masyarakat Desa Soro.
Kanit reskrim polsek lambu mengharapkan agar perwakilan masyarakat mengerti bahwa pihak yang menangani kasus tersebut saat ini tidak ada di tempat. terkait keamanan kantor Desa dan kades Desa soro agar di sampaikan kepada Masyarakat Desa soro untuk diberikan pemahaman bahwa selama proses hukum berjalan jangan mengambil tindakan di luar hukum sehingga tidak timbul masalah baru dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Dan sekitar Pukul 14.45 wita seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan aman , lancar dan perwakilan massa kembali menuju Desa Soro kec. Lambu Kab. Bima, serta dilakukan pengamanan oleh anggota Polsek Sape,Personil Sat Intelkam Res Bima Kota dibawah pimpinan Iptu Jubaidin

