Pembunuh Yuyun Hanya Dipenjara 10 Tahun
7 dari 12 pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis siswi SMP kelas I sudah disidangkan. 7 Pelaku ini di bawah umur, karena itu proses penyidikan berlangsung cepat dan persidangan bisa segera digelar.
7 Pelaku sudah memasuki persidangan masa penuntutun. Masing-masing pelaku hanya dituntut jaksa 10 tahun penjara.
"Hari ini 7 terdakwa pelaku perkosaan dan pembunuhan itu menjalani persidangan. Pihak kejaksaan menuntut mereka 10 tahun penjara," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Kab Rejang Lebong, Bengkulu, Iptu, Eka Chandra, Selasa (3/5/2016).
Eka Chandra menjelaskan, tujuh terdakwa itu merupakan pelaku tindak kejahatan di bawah umur. Sehingga mereka dalam persidangan juga berlaku proses persidangan anak di bawah umur.
"Mereka hari ini sudah dituntut JPU 10 tahun penjara. Pasal yang dijerat kepada mereka UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eka.
Masih menurut Eka, 5 pelaku lainnya, sudah tergolong remaja. Berkas mereka sampai saat ini masih terus disusun pihak kepolisian.
"Kita bertahap dulu untuk mengajukan yang 7 pelaku anak di bawah umur. Untuk yang dewasa berkasnya akan segera kita siapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata Eka.
Sebelumnya sempat tertulis pelaku di bawah umur berjumlah 5 orang, yang sebenarnya 7 orang. Korban diperkosa para pelaku sebanyak 14 orang. Mereka melakukan itu pada Sabtu (2/4). Setelah diperkosa, korban dibunuh di semak-semak. Jasad korban baru diketemukan warga dua hari setelah pembunuhan, Senin (4/4/). Dua pelaku masih buron.