Dandim Bima Berpesan Waspada Bangkitnya Faham Komunisme

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 9 Mei 2016 20:27 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.510 kali ditampilkan

BIMA - Menanggapi isu hangat yang di perbincangkan terkait tanggal 9 Mei,yang merupakan hari Partai Komunis Indonesia(PKI). Bapak Letkol Arh,Edi Nugroho Dandim Bima angkat bicara.

"Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai bangkitnya Faham Komunisme,melalu Komunisme gaya baru yang berusaha untuk exsis melalu banyak modus dan terik tertentu seperti,di budaya,festifal dan pemutar balikan fakta sejarah.
'Yang terutama sasaran nya adalah generasi muda yang tidak faham dengan sejarah,dan sebelum di cabutnya Tap MPRS No XXV/1966,Faham komunisme tersebut tidak bisa ada di indonesia ,"Tegas Dandim.

'Sesuai  bunyi TAP MPRS NO XXV/1966 tentang pembubaran partai komunis indonesia,pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara republik indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan faham atau agama komunisme/marxisme-leninisme.yang di tetapkan oleh ketua MPRS Jendral TNI Dr.A.H Nasution Jakarta 5 juli 1966.'Jelasnya.

Sudah jelas,Mengingat UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3,dan mendengarkan permusyawaratan dalam rapat MPRS dari 20 juni hingga 5 juli 1966,yang memutuskan TAP MPRS tersebut,'Tutur nya.

Lanjut nya "Dalam ketetapan tersebut di jelaskan dalam 4 point,dalam point 1 berbunyi Faham atau ajaran komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan bangsa indonesia yang bertuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan bermusyawaratan untuk mufakat,'

Begitupun tertuang dalam point ke 3 mengatakan,'Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang di anut oleh PKI,dalam kehidupan politik di indonesia,telah terbukti mrnciptakan iklim dan situasi yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa indonesia yang berfalsafah pancasila dan 'Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka adalah wajar,bahwa tidak di berikan hak hidup bagi PKI dan bagi kegiatan untuk memperkembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran tersebut,'Ungkap Dandim Bima dengan nada tegas.