Hari Ini Saut Situmorang Resmi di Laporkan KAHMI Makassar
MAKASSAR - Terkait pencemaran nama baik dan dalam rangka menghadapi kasus Saut Situmorang yg dilakukan di TV One pada tgl 5 Mei 2016, maka diperlukan langkah pokok yaitu dengan mempidanakan Saut Situmoran (SS).
Langkah dan tindakan Keluarga Besar HMI terarah dan tepat sasaran, sekurang-kurangnya diperlukan 2 langkah yaitu :
I. Litigasi
II. Non Litigasi
Ad. Litigasi
Presidium MN Kahmi segera memberikan Surat Kuasa khusus kepada Tim Lawyer Kahmi utk melaporkan pidana SS atas sangkaan
Pencemaran nama baik, Penghinaan dan
Perbuatan yg tdk menyenangkan.
Hal ini juga mengundang reaksi dari kader HMI senusantara maupun alumni HMI, dari data yang dihimpun inspiratifnews.com pada hari ini 9 mei, KAHMI Sulsel, Kahmi Makassar, LBH KAHMI Makassar dan HMI Badko Sulselbar mendatangi Polrestabes Makassar guna melaporkan dan mempidanakan SS.
Olehnya itu, sejajaran Majelis Daerah KAHMI Sulsel mendukung langkah dan upaya badan otonom Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Makassar guna melaporkan SS pada Polrestabes Makassar hari senin, (09/05/2016), ujar Abbas Hady.
Salah satu tuntutan LBH Kahmi Makassar, SS melanggar KUHP Pasal 310 ayat (1) berbunyi : Barang Siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
Dan diterima langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Drs.Rusdi hartono, M.Si. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh oleh HMI dan KAHMI memberikan pelajaran bagi pejabat negara berinisial SS, dan pelaporan SS ini akan kami tindaklanjuti, ujarnya.
Ditambahkan, meskipun KPK telah melakukan permohonan maaf secara institusi, kami tetap melakukan upaya hukum, bagi kami KPK perlu dinetralisir dari prilaku SS yang mencoreng nama baik HMI, tegas Sekretaris KAHMI Sulsel Irwan Muin.

