KPK: Ahok Diperiksa untuk Semua Tersangka Kasus Reklamasi

Diterbitkan oleh pada Selasa, 10 Mei 2016 10:11 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 813 kali ditampilkan

JAKARTA - Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa untuk semua tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.

"(Untuk) saksi semua tersangka kasus reklamasi," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2016).

Ahok sendiri telah memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Orang nomor satu di Ibu Kota itu datang sekira pukul 09.35 WIB. Namun, Ahok yang diperiksa perdana dalam kasus ini, enggan bicara banyak dan memilih untuk masuk ke dalam Gedung KPK.

Yuyuk mengatakan, pihaknya bakal mengorek keterangan Ahok seputar pemberian izin reklamasi hingga pembahasan dua Raperda yang berujung suap itu dalam pemeriksaannya yang perdana ini.

"Keterangannya tentang proses pembahasan Raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan, sama perijinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," tukasnya.

Semenjak Ahok menjabat sebagai Gubernur menggantikan Presiden Joko Widodo, dirinya telah mengeluarkan beberapa izin prinsip maupun pelaksanaan dalam proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta itu.

Sebelumnya izin prinsip dan pelaksanaan terkait pembuatan 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini juga telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke.

Salah satu izin pelaksanaan ini, telah Ahok berikan kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usah PT Agung Podomoro Land untuk mengerjakan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektar.

Dia juga memperbaharui izin yang telah dikantongi oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, yang mendapat jatah mereklamasi 5 pulau buatan, A hingga E. (okz)