Komisi ASN Pusat Dukung Langkah Pemkab Pecat 12 ASN

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 10 Mei 2016 21:55 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 977 kali ditampilkan

LINGGA - Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi, Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Nuraida Mokhsen mendukung upaya pemerintah Kabupaten (pemkab) Lingga dalam meningkatkan kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab Lingga. Hal ini diutarakannya saat ditemui dalam kunjungannya ke Lingga, Senin (9/5).

Dia katakan, dengan dipecatnya 12 ASN di pemkab Lingga baru - baru ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN lainnya agar dapat meningkatkan kedisiplinan mereka dalam mengemban tugas mengabdi kepada negara sebagaimana yang telah diamanahkan.

"Pemberhentian itu sudah sesuai aturannya, di klarifikasi, penyelidikan, teguran lisan, kalau sudah di buktikan bersalah, sudah harus diberikan sanksi. Ada yang diturunkan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, gajinya diturunkan, bahkan diberhentikan," ungkapnya.

Dilanjutkannya, seharusnya semua pegawai negeri sipil (PNS) tahu, apabila mereka telah melanggar aturan, mereka telah membuat sebuah kesalahan dan harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi jika sudah sampai berbulan-bulan absen, maka kedisiplinan yang dinginkan sia-sia belaka.

"Kalau ASN nya sudah tidak masuk selama 3 bulan, itu salahnya sendiri. Kebanyakan begitu, ada yang 5 bulan tidak masuk, mereka tidak memiliki kesadaran. Kalau dengan pemecatan itu, Pemkab kekurangan PNS, ya di cari lagi lah. Daripada pelihara yang jeleknya. Nanti yang lainnya tidak takut," ucapnya.

Menurutnya menjadi seorang PNS bukan hanya sekedar mengaharapkan gaji bulanan, tapi bagaimana melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan dan sudah menjadi amanah sebelum diangkat menjadi pegawai. Hal ini yang perlu diutamakan demi menaikan derajat pengabdian kepada negara dan bukan hanya sekedar hak.

"Upaya untuk menegakkan disiplin, dengan memecatkan mereka, biar yang lain merasa jera. Kalau ini salah, ini hukumannya," jelasnya.

Sebelumnya informasi yang didapatkan, pemecatan 12 ASN di jajaran pemkab Lingga, telah dilakukan seminggu yang lalu, 4 diantara ASN diberhentikan dengan hormat, sementara untuk 8 orang lainnya dilakukan pemecatan secara tidak hormat sebab pelanggarannya terlalu berat.