Ahok Sebut Pelibatan Aparat dalam Penggusuran Bukan Permintaan Pemprov
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri saat melakukan penggusuran bukan permintaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, penertiban sepenuhnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Sedangkan peran TNI dan Polri hanya melakukan pendampingan sekaligus mengantisipasi kerusuhan.
Peryataan ahok untuk menanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mempertanyakan keterlibatan personel Polri atau TNI saat melakukan penggusuran di Jakarta. Bahkan, seringkali TNI atau Polri terlibat bentrok dengan warga.
"Itu bukannya mau pakai TNI atau Polri, orang itu (LBH) enggak ngerti. Di dalam peraturan, kalau Satpol PP selalu minta pendampingan Polri. Kalau Polri biasanya mereka minta pendampingan TNI. Jadi yang ngajuin TNI bukan kami sebetulnya. Itu bagian dari Polisi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ia menjelaskan, dalam beberapa proses penggusuran memang perlu melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri. Mengingat jumlah anggota Satpol PP yang terbatas sehingga diperlukan tenaga tambahan agar penertiban dapat dilaksanakan.
"Misalnya contoh, Satpol PP tanganin kasus Monas, gebukin, berantem. Kalau kamu digebukin kira-kira bela diri enggak? Membela diri, pasti dorong orang dong. Mendorong orang, jatuh, lapor polisi, kami diproses. Satpol PP ditahan 3 hari 3 malam," jelas dia.
Selain itu, Ahok berdalih bahwa pelibatan anggota polisi agar bisa menjadi saksi saat terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh warga maupun Satpol PP.
"Tapi kalau ada polisi, kan polisi bisa jadi saksi. Jadi dalam penertiban itu selalu yang di depan adalah Satpol PP," tandas dia. (okz)

