Anggota Dendsus 88 Kembali Dilaporkan, Ini Kata Kapolri

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 16 Mei 2016 11:58 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 855 kali ditampilkan

JAKARTA - Istri terduga teroris Siyono, Suratmi melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan dua anggota Densus 88, AKBP T dan Ipda H ke Polres Klaten. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan menyelidik apa yang dilaporankan itu.

"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya dilakukan penyelidikan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/5).

Saat ditanyakan perihal dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan anggotanya, Badrodin mengaku termasuk hal tersebut akan dilakukan penyelidikan. Sehingga apakah benar anggotanya telah melakukan tindak pidana saat melakukan pengawalan Siyono atau tidak akan diketahui.

"Apakah betul ada tindak pidana atau tidak silakan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagimana standar operasional prosedur yang berlaku," jelasnya.

Diketahui AKBP T dan Ipda H telah dikeluarkan dari keanggotaan Densus 88 atas kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugas mengawal Siyono. Kedua anggota tersebut mengajukan banding karena tidak terima dengan hasil keputusan sidang etik.

Pihak keluarga Siyono pun tidak terima dengan hasil keputusan sidang etik. Keluarga melaporkan kembali atas dugaan tindak pidana ke Polres Klaten pada Ahad (15/5), dengan menyertakan tiga poin tuntutan. (rol)