Menkeu: Bayar Zakat Akan Kurangi Beban Pajak

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 16 Mei 2016 12:06 WIB dengan kategori Bisnis dan sudah 870 kali ditampilkan


Guna mencapai target pembiayaan dari sektor zakat, pemerintah saat ini telah memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang telah membayar pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat Muslim untuk dapat membayar zakat.

"Sudah (ada insentif). Orang yang bayar zakat itu pembayarannya tax deduction, mengurangi mereka bayar pajak. Jadi, sudah lama," jelas Bambang di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Bambang menambahkan, pemerintah telah mengintegrasikan sistem pembayaran zakat dengan sistem perpajakan. Sehingga, Muslim wajib pajak yang telah membayar zakat melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah akan mendapat keringanan dalam membayar pajak.

"Tentunya ada jalur resmi, kita harus pastikan zakat dibayar dengan benar dan melalui jalur yang benar. Kalau itu dilakukan maka si wajib pajak yang bayar zakat akan dapat tax deduction, jadi dikurangi kewajiban pajaknya. Sudah integrated," jelas Bambang.

Sekadar diketahui, potensi zakat ini juga menjadi salah satu agenda pembahasan dalam sidang tahunan Islamic Development Bank (IDB). Negara-negara Islam pun kompak mengincar potensi zakat demi pembiayaan pembangunan. Sehingga, diharapkan potensi ini dapat mengurangi kebergantungan negara Islam terhadap pinjaman pendanaan konvensional. (okz)