Minyak Goreng Curah di Lingga Alami Kelangkaan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 20 Mei 2016 10:53 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 924 kali ditampilkan

LINGGA - Dampak keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan, membuat minyak goreng curah mengalami kelangkaan.

Razwin Abdullah, Kasi Perindustrian dan Perdagangan, di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disprindagkops) Kabupaten Lingga, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan minyak goreng curah tak lagi boleh di perdagangkan. Hal itulah yang membuat kelangkaan terjadi.

“Tujuan dari Permendag itu, untuk mencegah berbagai penyakit, seperti colestrol, akibat dari minyak tanpa kemasan,” ungkapnya, Kamis (19/05).

Namun, berdasarkan Permendag Nomor 9/MDAG/2/2016 tentang perubahan Permendag pertama. Dengan alasan penundaan disebabkan pihak produsen atau pelaku usaha belum siap. Dengan begitu, minyak goreng curah untuk saat ini, dan masyarakat tidak perlu takut untuk memperdagangkannya.

“Berdasarkan Perubahan Peraturan Kemendag yang baru, pelarangan itu di tunda hingga ke Tanggal 1 April 2017. Sekarang pihak pedagang jangan ragu lagi untuk menjualnya, karena dasar hukumnya sudah ada,” ucapnya.

Dikarenakan, hal itu merupakan kewenangan dari Disperindagkops, pihaknya belum dapat memberi himbauan pada seluruh pedagang Kabupaten Lingga, akan tetapi dalam waktu dekat pihaknya akan mensosialisasikan peraturan tersebut sekaligus melakukan pengecekan harga sembako dan barang lainnya di Kabupaten Lingga, yang saat ini terus melonjak.

“Memang kita belum sempat memberi himbauan pada pedagang, tentang peraturan menteri yang baru, tapi akan kita beri tahu dalam waktu dekat,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selama ini, minyak curah tersebut di jual perkilogram Rp12 Ribu, bahkan masyarakat ekonomi kelas bawah juga dapat membeli Rp5 Ribu, dan Rp3 Ribu. Jika beredarnya minyak curah di Daik Lingga, masyarakat ekonomi kelas bawah akan terbantu, karena bisa dibeli di bawah satu kilo. (keprinet)