Paman Cabuli Keponakan yang Berusia Tiga Tahun di Belakang Rumah
Kejadian bermula saat korban yang masih berumur tiga tahun sedang asyik bermain di halaman rumah bersama temannya. Lalu pelaku tiba-tiba datang dan menggendong korban ke belakang rumah.
Di sana korban dicabuli hingga keponakannya tersebut menangis. Pelaku pun langsung membawa korban kembali ke tempat semula.
Aksi bejat itu kemudian diketahui setelah ayah korban melihat anaknya menangis dan mengatakan telah dicabuli oleh pamannya sendiri. Tak terima, kasus itu dilaporkan ke Polsek Jangkat.
Polisi cepat bereaksi dengan menangkap SK beberapa jam setelah dilaporkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 18 Undang -Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15.
Demikian dikatakan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Merangin yang membawahi Polsek Jangkat, Ipda Faturrohman. (okz)

