Polisi dan Jaksa Kalah di Sidang, Hakim Perintahkan Herman Datuk Dibebaskan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 24 Mei 2016 12:08 WIB dengan kategori Pekanbaru dan sudah 1.170 kali ditampilkan

PEKANBARU - Tindakan penangkapan disertai penahanan terhadap Herman Datuk, warga Tangkerang, Marpoyan Damai, Pekanbaru oleh pihak Polsek Bukit Raya, dan perpanjangan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dinilai hakim perbuatan tersebut melanggar dan cacat hukum. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap) terhadap Herman Datuk juga cacat formil.

Dinilai hakim perbuatan tersebut melanggar dan cacat hukum. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap) terhadap Herman Datuk juga cacat formil.
Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sorta Ria Neva SH, selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan tersebut. Mengabulkan praperadilan termohon (Herman Datuk), dan memerintahkan phak termohon membebaskan pemohon.

" Pihak termohon, Kapolsek Bukit Raya, selaku termohon (Praperadilan I) Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Praperadilan II), Kepala Kejari Pekanbaru, Praperadilan III, Kapolresta Pekanbaru, Praperadilan IV. Irwasda Polda Riau, Praperadilan V dan Kapolda Riau, Praperadilan VI. Untuk segera membebaskan termohon Herman Datuk," tegas Sorta Ria Neva dalam sidang Praperadilan yang digelar Selasa (24/5/16) pagi.

Selain itu, Sorta Ria Neva, juga memutuskan agar pihak praperadilan I hingga VI juga membayar perkara sebesar Rp 7500 dan membayar kerugian materil termohon sebesar Rp 1000," kata Sorta.

Usai putusan, pihak keluarga termohon didampingi kuasa hukumnya, Firdaus Basir SH berucap puji syukur.


Seperti diketahui, Herman Datuk, warga Tangkerang, Marpoyan Damai selaku termohon. Mempraperadilakan pihak kepolisian, Polda Riau dan jajaran serta pihak Kejari Pekanbaru atas penangkapan dan penahanan termohon yang disangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atas laporan Rajab.

Dimana, termohon menilai penangkapan terhadap dirinya yang disangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP telah sewenang wenang dan cacat hukum

Kejadian itu bermula pada tanggal 14 Februari 2016, sekira pukul 08.30 WIB, saat Herman Datuk sedang membersihkan ladangnya. Herman melihat Rajab dan 4 orang kawannya menghapus tulisan di plang masjid dengan cat hitam.

Kemudian Herman mempertanyakan kepada Rajab, kenapa dihapus plang masjid ini. Jika ada persoalan tanah, maka bagusnya diselesaikan sama Pak RT, M Isya Ansari.

Kemudian M Isya Ansari menjelaskan bahwa tanah masjid ini telah dihibahkan oleh Pak Bejo dengan surat hibah tanggal 25 November 2011 yang diberikan kepada masyarakat dengan ukururan 30 x 40 untuk membangun masjid. Karena Pak bejo sudah menang berperkara di Mahkamah Agung dengan Yormel.

M Isya Ansari kemudian bilang kepada Rajab, jika menuntut silakan tuntut secara perdata, dan jangan merusak plang masjid. Sebulan kemudian pada 1 April 2016, termohon ditangkap atas laporan Rajab, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan. (rtc)