Alumni Unpad Buat Petisi Tolak Pemberian Gelar Doktor HC untuk Megawati
Di laman penandatanganan petisi Change.org, pemberian gelar tersebut ditolak mengingat prestasi Megawati yang dipertanyakan selama menjadi presiden.
“Kita menolak lupa bagaimana era 2000 awal demonstrasi mahasiswa marak terjadi di jalanan di era Ibu memimpin saat itu,”kata inisiator petisi Gena Bijaksana di laman tersebut. Dia menjelaskan, para aktivis ketika itu lantang bersuara karena banyak kebijakan Ketua Umum DPP PDIP itu yang tak memihak kepada rakyat.
“Privatisasi BUMN, penjualan harga LNG di bawah pasar, pelanggaran HAM dan konflik horizontal, lemahnya penegakan hukum dan segudang kasus lainnya,”kata Gena.
“Mungkin guru-guru kami di Unpad perlu kembali mendudukkan posisi bahwa gelar Doktor HC bukan sebuah hadiah karena ia adalah gelar agung akan sumbangsih luar biasa dalam dunia ilmu pengetahuan dan bangsa yang amat luhur,”tambah dia.
Pemberian gelar doktor honoris causa sebenarnya sudah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 tahun 2013. Gelar Doktor Kehormatan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Salah satunya menyebutkan penerima gelar kehormatan harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Pemberian gelar pun dipertanyakan karena Mega belum pernah menyelesaikan studi S1 di Unpad. Meski demikian, Rektor Unpad Tri Hanggono menilai kontribusi Megawati dalam kancah pemerintahan dan kepemimpinan di Indonesia sangat besar. Ini bisa menjadi dasar pemberian gelar kehormatan meskipun tidak bergelar S1. (rol)