Tak Ada Larangan Terkait Pemakaian Kaus Turn Back Crime Polisi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 25 Mei 2016 13:10 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 780 kali ditampilkan

JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, tidak ada larangan terkait warga sipil yang menggunakan kaus atau atribut 'Turn Back Crime'.

Pasalnya, Turn Back Crime merupakan motto interpol yang patut disosialisasikan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Pudji Sulistyaningsih menyatakan ada perintah dari Kapolri yang melarang warga sipil menggunakan kaos 'turn back crime'. "Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung Pudji Sulistyaningsih, di Bandarlampung, seperti dikutip ANTARA, Senin, 23 Mei 2016.

Namun Badrodin membantah telah mengeluarkan surat pelarangan. "Tidak ada sama sekali perintah soal itu, hoax itu," kata Badrodin di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016. Badrodin juga menegaskan bahwa kaus Turn Back Crime bukanlah seragam polisi bagian manapun.

Bahkan menurut dia, Interpol dari Lion, Perancis mengapresiasi warga Indonesia yang me

nsosialisasikan motto itu. Terkait dengan meningkatnya kejahatan bermodus mengaku sebagai polisi dengan menggunakan kaus itu, Badrodin menyayangkan hal itu. "Sebenarnya motto itu kan untuk membangun semangat memberantas kejahatan, tapi malah untuk berbuat jahat," ujarnya. Ia juga mengatakan, tidak ada yang kebal hukum meskipun ia menggunakan kaos Turn Back Crime. (msn)