Komisi 1 DPRD Bima Rekomandasikan Pilkades Serentak Desa Parangina Ditunda
BIMA, NTB - Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 pukul 11.40 wita bertempat di Aula Utama Kantor DPRD Kab. Bima telah berlangsung kegiatan Rapat koordinasi terkait klarifikasi dengan adanya surat atau penetapan dari tim Kab. Bima yang menetapkan nama-nama calon seleksi Kades yang lolos.
Kegiatan langsung di buka oleh ketua Komisi I Sdra. SULAIMAN, MT. SH dan dihadiri oleh Sekda Kab. Bima H. TAUFIK, Asisten 1 Kab. Bima Sdra. Drs. H. ABDUL WAHAB, Kepala BPMdes Sdra. ABDUL WAHAB. SH beserta para Staf -BPMdes Kab. Bima, Kabag Hukum Kab. Bima, Camat dari Desa yang mengalami permasalahan dalam Pilkades, Para calon kepala Desa yang dinyatakan tiak lolos, dan Para panitia pemilihan kepala Desa yang terdapat masalah.
kegiatan rapat tersebut membahas adanya surat dari Pemkab. Bima dan laporan pengaduan para calon kades yang tidak di loloskan terkait domisili, ijazah pendidikan.
Pilkades Parangina Kec. Sape Kab.Bima, pihak Komisi I DPRD Kab. Bima menyarankan ke Ketua DPRD Kab. Bima agar pelaksanaan Pilkades Parangina direkomendasikan ditunda karena alasan tidak lolosnya Sdra. AZHAR sebagai Calon Kepala Desa Parangina Kec. Sape Kab. Bima, tidak ada kekuatan hukumnya.
Adapun penyebabnya adalah Untuk seleksi calon kepala Desa Parangina terdapat satu calon yang tidak lolos dalam seleksi / test akademik an. AZHAR dan yang bersangkutan tidak terima dengan hasil pengumuman test akademik tersebut, karena menganggap mekanisme dalam seleksi Calon Kepala Desa Parangina tidak transparan dan Sdra. AZHAR telah melaporkan hal tersebut ke pihak DPRD Kab. Bima serta mengancam akan melakukan tindakan yang dianggap dirinya benar apabila Sdra. AZHAR tetap tidak diloloskan sebagai Calon Kepala Desa Parangina pada Pilkades serentak Kab. Bima tahun 2016.
Untuk Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima, pihak Komisi 1 DPRD Kab. Bima merekomendasikan agar Panitia seleksi calon Kades Pai memasukan kembali sdra.BURHANUDIN H. AJRUN dalam daftar Calon Kepala Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima.
Adapun penyebabnya adalah sdr. BURHANUDIN H. AJRUN menggunakan Ijazah SMP pendamping yang diterbitkan di SMP SLIPI Jakarta barat, karena ijazah lama hilang. Namun ada kekeliruan tehnis tentang NIP kepala sekolah yang tidak sesuai dengan NIP aslinya yang diperkirakan lupa dihapus NIP orang lain pada saat peberbitan, sehingga Panitia Pilkades menggugurkan Sdr. BURHANUDIN H. AJRUN dalam verifikasi Bahan administrasi sebagai bakal calon kepala Desa Pai.menurut keterangan yang di himpun dari Kabag Ops Polres Bima Kota.

