Perppu Perlindungan Anak lengkapi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 26 Mei 2016 14:53 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 741 kali ditampilkan

JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Azis Syamsuddin mendukung penuh Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski di sisi lain, DPR tengah merancang UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Azis mengatakan, memang akhir-akhir ini banyak kejadian terhadap dugaan tindak pidana terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut menurutnya, sudah pada tahap mengkhawatirkan terhadap indeks pembangunan manusia, khususnya bagi anak-anak muda.

"Langkah-langkah yang diambil pemerintah sudah tepat untuk menindaklanjuti ini, tinggal aplikasi di lapangan terhadap aparat penegak hukum," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Anggota komisi III DPR ini menilai, Perppu tersebut berbeda dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Di dalam RUU PKS, peraturan dijelaskan secara detail. Sebab, Perppu menurutnya tidak bisa membeberkan peraturan secara komprehensif.

"Nah nanti kan ada UU PKS. UU PKS itu bisa kita melengkapi apa hal-hal baik pencegahan secara dini, preventifnya, kemudian pengenalan perilaku-perilaku kelainan seks dalam usia dini. Sehingga dia tidak terperangkap dalam jebakan-jebakan itu," tuturnya.

Azis juga menganggap hukuman kebiri efektif. "Dalam hal kondisi yang cukup krusial sekarang, kejahatan seksual yang banyak melanda dari dulu kejadian Yuyun, kemudian di JIS, hampir boleh dikatakan tiap bulan ada kejadian. Sehingga langkah-langkah pemerintah yang diambil perlu kita apresiasi," pungkasnya. (merdeka)