Dipaksa Minum Miras, Siswa SD Alami Pelecehan Seksual
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban dipaksa meminum minuman keras (miras) di sebuah gubuk desanya hingga pingsan.
"Selain WAS, kami sedang memburu pelaku lainnya yakni PEN (30). Barang bukti yang kita sita berupa satu potong kemeja lengan panjang kotak-kotak berwarna biru putih, satu potong celana jins panjang warna biru, satu potong daleman warna coklat serta uang tunai sebesar Rp20 ribu, " kata Eko di Indramayu, Selasa (31/5/2016).
Pengungkapan kasus pelecehan seksual itu bermula ketika orangtua korban curiga melihat tingkah laku anaknya. Setelah didesak, korban mengaku mengalami pelecehan oleh kedua pelaku.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri saat akan diamankan.
Korban, kata Eko, mengatakan bahwa dirinya diiming-imingi akan diberi uang dan disuruh minum miras jenis tuak.
"Kami yang menerima laporan tersebut lalu berhasil mengamankan seorang pelakunya. Dan karena kasus cabul terhadap seorang laki-laki yang dilakukan oleh tersangka, maka dia terancam masuk penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan sesuai Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " tegas Eko. (okz)

