Pemerkosaan Bocah SD oleh 21 Orang di Semarang adalah Kejahatan Luar Biasa

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 1 Juni 2016 15:49 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 939 kali ditampilkan

SEMARANG - Para pelaku perkosaan terhadap bocah kelas SD berinisial SR (12) masuk kategori kejahatan luar biasa. Pelakunya bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SR adalah bocah yang masih duduk di kelas IV salah satu MI di Pedurungan ini. Umurnya juga baru 12 tahun.

Hal ini ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, usai bertemu dengan korban SR serta Kapolrestabes Semarang, di Semarang, Rabu (1/6).

Arist juga melihat kasus yang dialami oleh SR ini sangat serius. Para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap gadis ini adalah gerombolan anak- anak muda yang menamakan dirinya 'geng pemerkosa'.

Yang memprihatinkan, kejahatan seksual ini --ditengarai-- dilakukan oleh sekitar 21 orang, meski saat ini pelaku yang telah diamankan aparat kepolisian baru berjumlah enam orang. (rol)