Dikawal Ketat, Sidang Pembunuh Eno Berlangsung Tertutup

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 7 Juni 2016 10:58 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.125 kali ditampilkan

TANGERANG - Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pembunuh Eno, Rahmat Ali tiba di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan pengawalan ketat, Rahmat yang menggunakan kemeja putih dan menggunakan peci hitam setengah berlari masuk ke dalam ruang Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan penjagaan ketat, membuat media sulit mengambil gambar terdakwa Rahmat Alim. Sidang dilakasanakan di dalam ruang nomor 5. Terlihat penjagaan kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang di depan pintu ruang sidang.

Selain itu hadir lima orang saksi yang merupakan teman Eno Parihah semasa kecil juga teman satu kamar kos yaitu Eroh, Tikroh, Sari, Adel dan Yahya. Mereka menunggu di depan ruang sidang karena belum diperbolehkan untuk masuk.

"Saya datang untuk memberikan kesaksian di dalam sidang ini. Tetapi sama polisi belum boleh masuk. Saya teman Eno dari kelas 1 SD," kata Tikroh.

Seperti diketahui Rahmat Alim alias Amal (16) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/3016).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Rahmat Alim. Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan keji tersebut seluruhnya adalah wanita. Tiga orang anggota majelis adalah RA Suharni, SH, Tuty Haryati, SH, dan Ely Nuryasmin, SH.

Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, dan Putri Wulan Wigati, SH.

Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak. (okz)