Divonis 10 Tahun, Remaja Pembunuh Eno Banding
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RAL (16) terdakwa kasus pembunuhan karyawati Eno Parihah.
Ketua majelis hakim RA Suharni mengenakan hukuman maksimal bagi terdakwa yang merupakan anak di bawah umur itu.
RA divonis bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal Primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sementar itu, terdakwa RAL memutuskan untuk banding atas putusan maksimal tersebut.
"Banding bu," ujar RA saat ditanya apakah dia menerima putusan hakim.
Sementara itu ibu Enno, Mahfudoh mengaku kurang puas dengan putusan hakim. "Manusia seperti itu harusnya dihukum mati," ujarnya. (rol)