Pengelola Parkir Masjid Islamic Centre Makassar Masih Terapkan Karcis Parkir Klausula

Diterbitkan oleh pada Selasa, 21 Juni 2016 08:41 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 3.312 kali ditampilkan

MAKASSAR - Penerapan putusan Mahkamah Agung tentang aturan ganti rugi kendaraan yang hilang saat parkir pada pihak pengelola parkir di nilai belumlah maksimal, hal ini di buktikan dengan adanya beberapa pihak pengelolaan lahan parkir sendiri enggan bertanggung jawab atas klaim kehilangan kendaraan pada area parkinya.

Sementara masih ada beberapa pula pengelola parkir menggunakan karcis klausa. karcis klausula tersebut menerangkan bahwa kehilangan barang dan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola yang biasanya tertera pada setiap lembaran karcis parkiran, sehingga kadang membuat konsumen enggan untuk mengklaim atas kehilangan tersebut.

Salah seorang warga yang bermaksud hendak menunaikan ibadah shalat Isya dan taraweh, Bayu warga jalan Kangkung, Kecamatan Bontoala harus kehilangan kendaraan berupa sepeda motor pada area parkir Mesjid Al-markaz Al-Islam pada minggu 19 juni 2016. meski memiliki karcis masuk.

Kejadian yang berawal pada saat korban berangkat dari rumahnya bermaksud hendak menunaikan ibadah shalat Isya dan Taraweh, korban pengendara sepeda motor merek Jupiter Z dengan nomor polisi 3836 Z kemudian  memarkir kendaraannya di area parkiran Almarkaz Al Islami.

Namun nahas saat usai melaksanakan shalat Tarawaeh, korban yang kemudian bermaksud ingin pulang kerumahnya mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada dilokasi tersebut.

Menurut Bayu yang kemudian melapor ke koodinator parkir pada saat itu, namun hanya jawaban mengecewakan yang disampaikan seolah pihak parkir ingin lepas dari tanggung jawab.”Disini motor kalau sudah hilang agak rumit didapatkan kembali," papar Bayu menirukan kalimat koordinator parkir Al Markaz yang mengaku bernama Zulkifly, saat dikonfirmasi senin (20/06/2016).

Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bontola dengan surat tanda laporan STPL/263/VI/2016.

“Saya hanya berharap agar pihak pengelola bertanggung jawab karena saya memarkir kendaraan sesuai prosedur membayar retribusi parkir sesuai yang tertera di karcis,”jelasnya

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator parkir Almarkz Al Islam, Zulkifly mengaku, ada kelalaian yang dilakukan oleh petugas parkir hingga kendaraan tersebut raib dibawa kabur oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Salah satu kelemahan karena petugas parkir hanya memeriksa karcis tidak memeriksa STNK,” ujarnya.

Meski demikian, Zul mengaku akan mengkooridinasikan kehilangan kendaraan tersebut ke pengurus mesjid.”Yang pasti kita akan koordinasikan kepengurus mesjid nantinya kita lihat bagaimana solusinya, Saya tidak janji tetapi secepatnya saya akan sampaikan, mudah mudahan ada solusinya,” ungkap Zulkifli (*)